• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid Pendidikan SMP, Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh, Kamis (21/5/2026), (Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026, sejumlah orangtua murid di Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku masih khawatir penerapan jalur domisili atau zonasi untuk jenjang SMP.

Kekhawatiran ini terutama terkait peluang anak mereka masuk ke sekolah negeri favorit yang berada dekat dengan tempat tinggal.

Tidak sedikit orangtua yang mengaku bingung dengan sistem kuota dan persaingan berdasarkan jarak rumah ke sekolah tujuan.

Salah satu orangtua murid, Jaka, mengaku selama ini sistem zonasi sering menjadi kendala bagi masyarakat saat mendaftarkan anak ke sekolah negeri.

Menurutnya, banyak orangtua akhirnya mencari berbagai cara agar anaknya bisa diterima di sekolah yang dianggap favorit, termasuk memindahkan alamat kartu keluarga (KK) ke lokasi yang lebih dekat dengan sekolah tujuan.

“Kadang ada orangtua yang mengubah alamat KK supaya bisa masuk sekolah yang diinginkan. Karena memang persaingannya ketat,” tuturnya, Sabtu (23/5/2026).

Ia berharap pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini bisa berjalan lebih baik dan transparan, terutama terkait sosialisasi kuota jalur domisili dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

“Yang penting masyarakat diberikan informasi yang jelas soal kuota dan aturan jalur zonasi supaya orangtua tidak bingung,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emi Rosana Saleh, menjelaskan penerimaan murid SMP tahun ini dibagi dalam 4 jalur utama.

“Untuk SMP, terdiri dari 45 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 30 persen jalur prestasi,” ujarnya.

Menurut Emi, banyak masyarakat yang menganggap rumah dekat sekolah otomatis menjamin diterima, padahal penerimaan tetap bergantung pada kuota yang tersedia di masing-masing sekolah.

Ia mencontohkan, jika kuota jalur domisili sebesar 45 persen sudah terpenuhi, maka pendaftar lain meskipun masih berada dalam wilayah domisili sekolah tetap tidak bisa diterima.

“Setiap sekolah sudah memiliki SK jumlah rombongan belajar. Misalnya SMP Negeri 1 menerima 10 rombel, maka kuotanya dibagi lagi sesuai jalur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Emi menegaskan sekolah juga tidak diperbolehkan menambah jumlah murid melebihi kapasitas rombongan belajar karena akan bermasalah pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau dipaksakan masuk secara manual, nanti saat masuk aplikasi Dapodik akan tertolak. Dampaknya siswa tidak bisa ikut ujian, bahkan tidak mendapatkan ijazah,” tuturnya.

Ia menjelaskan seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak rumah terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan siapa yang lebih dulu mendaftar.

“Yang diterima itu yang titik rumahnya paling dekat dengan sekolah sampai kuota 45 persen terpenuhi,” katanya.

Selain itu, Disdikbud Kukar juga memperketat verifikasi administrasi untuk mencegah praktik pindah alamat kartu keluarga secara mendadak demi kepentingan zonasi sekolah.

Menurut Emi, perubahan kartu keluarga harus dilakukan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran SPMB.

“Kalau baru pindah KK saat mendekati pendaftaran itu tidak bisa. Karena kami melakukan verifikasi data, termasuk kartu keluarga dan dokumen pendukung lainnya,” ucapnya. (Dri)

Pasang Iklan
Top