• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan, (Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih berkelanjutan di sejumlah kecamatan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih yang rutin dilaksanakan setiap triwulan.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudi Gunawan mengatakan, coklit terbatas dilakukan secara sampling dengan turun langsung ke lapangan bersama Bawaslu.

“Dalam beberapa hari ini kami melakukan coklit terbatas data pemilih berkelanjutan di beberapa kecamatan. Kegiatan ini dilakukan secara sampling dengan turun langsung ke lapangan bersama Bawaslu,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Rudi menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.

Hal ini dilakukan karena data pemilih bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.

“Dalam 3 bulan itu ada warga yang meninggal dunia, ada pemilih baru yang lahir atau sudah memenuhi syarat, serta ada juga yang pindah domisili. Karena itu kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta stakeholder terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran data dilakukan hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan koordinasi bersama pemerintah setempat dan Dukcapil untuk memastikan validitas data pemilih.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, pengawasan coklit terbatas saat ini dilakukan di 6 kecamatan di Kukar.

“Total ada 6 kecamatan yang dilakukan coklit terbatas. Saat ini yang masih berproses tinggal Kecamatan Tenggarong,” katanya.

Hardianda menjelaskan, coklit terbatas merupakan bagian dari pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU dan diawasi Bawaslu setiap 3 bulan.

“Tujuannya untuk memastikan kebenaran data pemilih, terutama terkait potensi data ganda maupun perubahan data pemilih lainnya,” ucapnya.

Adapun 6 kecamatan yang menjadi lokasi coklit terbatas, meliputi Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Samboja, dan Samboja Barat.

Bawaslu memperkirakan proses di Kecamatan Tenggarong akan segera rampung dalam waktu dekat. (Dri)



Pasang Iklan
Top