• Sabtu, 06 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Petugas Satpol PP Kukar ketika memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan menggunakan fasum, Rabu (20/5/2026).(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Marak pedagang liar berjualan menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar atau di atas parit di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pantauan Kutairaya.com, pedagang liar yang berjualan menggunakan fasilitas umum, di antaranya pelaku UMKM seputar Monumen Pancasila dan Masjid Agung, Jalan Ahmad Yani, Jalan Maduningrat dan sepanjang Timbau.

Salah seorang warga Tenggarong, Rusmawati mengatakan, keberadaan pelaku usaha ini dinilai memperburuk tata ruang daerah.

Seharusnya para pelaku UMKM ini disediakan tempat khusus untuk berjualan dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

"Kalau para pelaku UMKM ini berjualan di sembarang tempat, maka dinilai kumuh dan mengganggu masyarakat lainnya, terlebih pejalan kaki, yang menggunakan tepi jalan atau trotoar," kata Rusmawati kepada Kutairaya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengaku keberatan hak pejalan kaki diambil dan dimanfaatkan oleh sekelompok atau pribadi.

Pasalnya, fasilitas umum itu digunakan oleh masyarakat luas.

"Pejalan kaki merasa terancam jika trotoar yang seharus menjadi tempat yang aman, tapi digunakan oleh oknum pedagang," tuturnya.

Dia berharap pemerintah daerah bisa menertibkan para pelaku usaha yang berjualan menggunakan fasilitas umum.

Hal ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, terlebih bagi pejalan kaki.

"Ini juga telah melanggar perda, sehingga harus ada tindakan," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi menjelaskan, sore ini para petugas melakukan patroli dengan mendatangi pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum, untuk melakukan peneguran bahwa dilarang berjualan menggunakan fasilitas umum.

"Kita sudah menurunkan personel, untuk menegur langsung pedagang yang berjualan menggunakan fasum (fasilitas umum)," kata Rasidi.

Ia menegaskan teguran ini dilakukan selama 3 kali berturut-turut.

Tapi jika teguran itu tak diindahkan, maka ini berujung ke penindakan, melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kita akan tegur hingga 3 kali, kalau tak dihiraukan akan ditindak dengan sidang Tipiring. Untuk saat ini belum ada kasus Tipiring yang tercatat," tuturnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top