• Selasa, 19 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah, Usai Menghadiri Kegiatan SMSI Kukar di Tangga Arung Square, Tenggarong, Senin (18/5/2026).(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai bentuk kepastian bagi guru non-ASN di sekolah negeri, khususnya yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa terganggu.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa yang dihapus dalam kebijakan penataan tenaga kerja adalah status non-ASN, bukan menghentikan para guru dari aktivitas mengajar.

Langkah ini dinilai penting mengingat secara nasional masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema penataan kepegawaian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah mengatakan, surat edaran tersebut pada dasarnya menjadi landasan transisi agar daerah tetap dapat mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan.

Menurutnya, kebijakan ini bukan pemutusan hubungan kerja, melainkan penyesuaian administrasi sambil menunggu proses penataan yang lebih menyeluruh.

“Ini bukan berarti guru diberhentikan. Justru melalui kebijakan ini mereka masih bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Heriansyah menjelaskan, kebutuhan tenaga guru di daerah masih sangat besar.

Sehingga keberadaan guru non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan, terutama di tengah tantangan kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.

Ia menegaskan, jika guru non-ASN dihentikan tanpa solusi, maka dampaknya akan langsung dirasakan murid dan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan nasional.

“Kalau guru kita tidak ada, bagaimana anak-anak kita belajar? Bagaimana bangsa ini mau maju? Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih kekurangan guru,” tuturnya.

Menurut Heriansyah, Pemerintah Kabupaten Kukar mendukung langkah pemerintah pusat yang memberi ruang bagi daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN sambil menyesuaikan kebijakan nasional terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun skema kepegawaian lainnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa tenang bagi para guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan, sekaligus memastikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik tidak terganggu.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar administratif untuk tetap mempertahankan tenaga pengajar non-ASN yang sudah terdata, sembari menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga pendidik secara nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi sementara untuk menjaga stabilitas pendidikan, khususnya di daerah yang masih bergantung pada peran guru non-ASN dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah negeri. (Dri)



Pasang Iklan
Top