• Selasa, 19 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Pansus DPRD Kukar Membahas Raperda Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pembangunan Kepariwisataan, Senin (18/5/2026).(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan peran sektor swasta dalam pembangunan kepariwisataan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pembangunan Kepariwisataan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).

Rapat Panitia Khusus (Pansus) tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menghadirkan regulasi yang mampu menjawab keterbatasan fiskal daerah, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi perusahaan swasta untuk berkontribusi terhadap pengembangan destinasi wisata dan ajang budaya di Kukar.

Ketua Pansus DPRD Kukar, Ahmad Akbar Haka mengatakan, arah utama perda tersebut adalah membangun pola kolaborasi konkret antara pemerintah daerah dan perusahaan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Tanggung Jawab Social dan Lingkungan (TJSL) yang lebih terarah.

Menurutnya, sektor pariwisata memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat, jika dikelola secara serius dan melibatkan investasi sosial perusahaan.

“Kita ingin di tengah kondisi fiskal yang terbatas, sektor swasta bisa ikut mengambil peran. Konsep strategisnya sederhana, satu perusahaan bisa mendukung satu destinasi wisata atau satu event budaya. Dengan begitu, ada dampak nyata terhadap kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Akbar menjelaskan, dukungan perusahaan tidak hanya berbentuk pembiayaan, tetapi juga dapat berupa pembangunan akses infrastruktur, peningkatan kebersihan, sanitasi, fasilitas pendukung, hingga pembinaan masyarakat sekitar objek wisata.

Ia menilai selama ini program CSR perusahaan masih belum memiliki arah spesifik terhadap sektor wisata karena hanya berlandaskan Perbup dan forum TJSL, sehingga diperlukan perda sebagai payung hukum yang lebih kuat.

“Kalau sudah ada legal standing dalam bentuk perda, maka perusahaan punya acuan jelas untuk menyalurkan dukungan ke sektor pariwisata secara berkelanjutan,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya penentuan prioritas destinasi wisata yang benar-benar potensial menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik wisata alam maupun wisata buatan.

Akbar menilai pembangunan objek wisata harus berbasis keberlanjutan, bukan sekadar menghadirkan proyek baru tanpa pengelolaan jangka panjang.

“Kita tidak ingin destinasi lama ditinggalkan hanya karena membangun yang baru. Karena itu perlu pemetaan objek wisata strategis agar investasi swasta benar-benar tepat sasaran dan mampu menciptakan arus wisatawan baru,” tuturnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Awang Agus Dharmawan, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif DPRD karena regulasi tersebut dapat memperkuat pengembangan sektor pariwisata melalui sinergi multipihak.

Ia menilai perda ini akan menjadi dasar hukum penting untuk memastikan keterlibatan swasta berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Intinya kami mendukung penuh, karena sektor pariwisata ke depan memang perlu banyak kolaborasi. Bantuan dari perusahaan tidak harus selalu dalam bentuk uang, tetapi bisa juga program, pembangunan fasilitas, promosi, maupun dukungan lainnya,” ujarnya.

Awang menambahkan, melalui forum TJSL yang sudah ada, pemerintah daerah bersama DPRD nantinya dapat duduk bersama perusahaan-perusahaan untuk menyusun pola dukungan yang sesuai dengan kebutuhan destinasi wisata Kukar.

Dengan regulasi tersebut, Kukar diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wisata alam, budaya, dan buatan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus menciptakan pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat sekitar kawasan wisata.

Raperda ini juga sebagai langkah strategis untuk menjadikan sektor pariwisata bukan sekadar pelengkap pembangunan, tetapi sebagai sektor unggulan yang mampu menopang PAD di tengah tantangan fiskal daerah. (Dri)



Pasang Iklan
Top