
Kegiatan Rapat Pansus DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti minimnya fasilitas perlindungan korban, khususnya rumah aman, dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sebagai bagian dari inisiatif DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Ketua Pansus I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, pembahasan awal justru membeberkan masih banyak persoalan mendasar di lapangan, salah satunya kondisi rumah aman yang dinilai belum memenuhi standar perlindungan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang semestinya menjadi tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan justru belum layak dari sisi keamanan maupun sarana pendukung.
“Kami miris karena baru beberapa hari pembahasan berjalan, ternyata fasilitas terhadap urusan yang akan diregulasi ini masih jauh dari harapan. Rumah aman yang ada justru belum sepenuhnya aman dan belum sesuai standar. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.
Desman menegaskan, DPRD ingin memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar dapat diimplementasikan, bukan sekadar menambah jumlah perda tanpa dukungan anggaran dan kesiapan fasilitas.
Ia menilai sinkronisasi antara regulasi dan kemampuan fiskal daerah menjadi hal penting agar perda yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai kita banyak membuat regulasi, tetapi anggaran tidak mendukung. Karena itu, kami fokus pada Raperda yang benar-benar bermanfaat besar, terutama terkait perlindungan anak dan perempuan,” tuturnya.
Sementara itu Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, menyambut positif pembahasan Raperda tersebut karena dinilai akan memperkuat dasar hukum bagi petugas dalam menjalankan fungsi perlindungan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Ia mengemukakan, tren kasus kekerasan seksual di Kukar terus mengalami peningkatan, bahkan sepanjang 2025 tercatat sebagai tahun dengan angka tertinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Kasus pada 2025 memang meningkat cukup signifikan, dan dominasi tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak, baik yang melibatkan orang dewasa maupun sesama anak,” kata Farida.
Hingga Mei 2026, UPTD P2TP2A Kukar telah menangani 77 kasus kekerasan seksual, dengan wilayah Tenggarong menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, seiring tingginya jumlah penduduk.
Farida menekankan pentingnya keberadaan rumah aman yang sesuai standar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terutama untuk korban yang harus segera dievakuasi dari lingkungan pelaku.
“Banyak korban tinggal satu rumah dengan pelaku, bahkan ada yang pelakunya ayah kandung, ayah tiri, atau keluarga dekat. Mereka harus segera dipisahkan demi keamanan dan pemulihan psikologis korban,” katanya.
Menurut Farida, rumah aman tidak sekadar tempat tinggal sementara, tetapi harus memiliki sistem keamanan, pengasuh, serta fasilitas pendampingan yang memadai agar korban tidak kembali mengalami trauma.
“Kalau tempatnya tidak layak, korban bisa menjadi korban kedua kalinya. Karena itu rumah aman harus benar-benar sesuai standar,” ujarnya.
Ia berharap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dapat segera disahkan menjadi perda agar menjadi payung hukum yang kuat bagi petugas, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Perda ini sangat penting, bukan hanya melindungi petugas dalam bekerja, tetapi juga memastikan masyarakat, terutama perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan maksimal,” ucapnya. (Dri)