
Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas
Pembahasan dalam Rapat Paripurna diantaranya terkait penetapan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan Propemperda Tahun 2026, serta penetapan raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Rahmad menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan yang telah menyusun rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.
Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus Penyusunan Rekomendasi DPRD Kota Balikpapan atas LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2025,” ujar Rahmad.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Balikpapan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah membahas Propemperda Tahun 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Rahmad menjelaskan alasan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Propemperda Tahun 2026.
Menurutnya, penyusunan RUPM harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi disharmonisasi regulasi.
“Penetapan RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan sampai RUPM provinsi ditetapkan agar tidak diperlukan penyesuaian ulang yang dapat memengaruhi efektivitas kebijakan investasi daerah,” jelasnya.
Meski raperda tersebut ditarik dari Propemperda, Rahmad menegaskan kebutuhan pedoman penanaman modal daerah tetap mendesak, terutama sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan memandang pengaturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi langkah yang lebih tepat, responsif, dan fleksibel sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
Selain penarikan Raperda RUPM, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan penetapan raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rahmad menjelaskan usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya beban kelembagaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) apabila tetap berada dalam satu perangkat daerah.
“Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk melakukan pemisahan menjadi dua dinas dengan nomenklatur yang menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017,” katanya.
Ia menambahkan, karena raperda tersebut belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026, maka diperlukan penetapan sebagai raperda di luar Propemperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi daerah guna mendukung efektivitas pemerintahan dan pembangunan Kota Balikpapan ke depan.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Balikpapan, Andang Sinarto, mengatakan bahwa rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2026.
Rancangan keputusan tersebut disusun berdasarkan Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026 serta Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 180/32/HUK tanggal 2 April 2026 perihal penyampaian usulan penarikan Raperda dari Program Perda Tahun 2026.
Dalam keputusan dijelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 menghasilkan komposisi sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas 9 Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 9 Raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan, dari sebelumnya sebanyak 10 Raperda usulan pemerintah daerah.
"Keputusan tersebut ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri," katanya.
Selanjutnya, rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2026, yang mana rancangan keputusan tersebut memperhatikan Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026.
Kemudian, Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 180/31/HUK tanggal 2 April 2026, serta Berita Acara Persidangan Bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan mengenai Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai Raperda di luar Propemperda Tahun 2026. "Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Mei 2026, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri," ujarnya. (Las)