• Selasa, 19 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Prov. Kaltim, Hasanuddin Masud saat memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 membahas LKPj Gubernur Kaltim tahun 2025. Senin (28/6/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Wacana pengajuan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, masih memunculkan perbedaan pendapat di kalangan anggota DPRD Kaltim. Meskipun secara menyeluruh, seluruh fraksi dalam rapat paripurna telah menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025. Terkait dengan kelanjutan hak angket, perspektif belum sepenuhnya sejalan.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-9, Senin (18/5/2026) yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, memutuskan menerima LKPj Gubernur Tahun 2025 dengan sejumlah masukan dan rekomendasi dari masing-masing fraksi.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, berpandangan bahwa penerimaan LKPj tersebut membuat usulan hak angket sudah tidak layak untuk dilanjutkan.

Sarkowi menilai, keputusan menerima LKPj menandakan DPRD telah memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama 2025. Ia mengungkapkan, apabila masih terdapat hal yang perlu diklarifikasi, mekanisme penghunaan hak interpelasi dinilai lebih proporsional.

“Jelas tidak relevan lagi, kalau teman-teman menggunakan hak interpelasi, kami dari Golkar mendukung, apalagi hak bertanya itu dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” katanya.

Pandangan berbeda justru datang dari anggota Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menyebutkan jika hak angket tetap layak diteruskan meski LKPj gubernur telah disahkan seluruh fraksi.

Menurut Samsun, sejumlah catatan yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) LKPj dapat menjadi bahan tambahan dalam proses hak angket. Ia juga menyinggung tuntutan massa aksi 214 lalu, yang sebelumnya meminta DPRD menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Hak angket masih relevan, karena apa-apa yang jadi temuan Pansus Pembahas LKPj bisa menjadi dasar penggunaan hak angket, di samping yang sudah disuarakan masyarakat tanggal 21 April lalu,” katanya.

Menurutnya, beberapa temuan dari Pansus LKPj dapat dijadikan sebagai poin tambahan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Meskipun telah terdapat beberapa poin yang disampaikan kemarin oleh APMKT.

“Masih relevan anggota DPRD menggunakan hak angket, temuan Pansus LKPj bisa menjadi tambahan bahan untuk diselidiki lebih dalam,” sambungnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud berencana meminta arahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai proses dan mekanisme hak angket. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai Paripurna ke-9 DPRD Kaltim.

Hasanuddin mengatakan akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menurutnya diperlukan agar DPRD agar memperoleh kejelasan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Mungkin mau mempertanyakan karena semua kegiatan di DPRD itu kan keputusannya di Mendagri,” tuturnya.

Langkah ini diambilnya sebagai langkah kehati-hatian, untuk menentukan keputusan terkait dengan hak angket yang di gaungkan oleh beberapa fraksi di DORD Kaltim.

“Jangan sampai kita sudah jalan-jalan-jalan, ternyata nanti di sana juga bagaimana. Jadi mungkin minta arahan barangkali,” lanjut Hasanuddin.

Ia menjelaskan pertemuan dengan Kemendagri nantinya melibatkan unsur pimpinan dewan bersama perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.

“Teman-teman dari fraksi dan mungkin pimpinan ke Mendagri sesuai undangan,” katanya.

Sedangkan terkait agenda rapat paripurna mengenai hak angket, Hasanuddin menyebut pembahasannya terlebih dahulu akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

“Yang jelas nanti kita masukkan ke Banmus juga untuk dibahas lebih dalam,” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top