
Ketua JATAM Kaltim, Mustari Sihombing. Sabtu (16/5/2026).(Foto: Dok. JATAM)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Polemik lubang bekas tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polresta Samarinda pada Rabu (13/5/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya kewajiban reklamasi dan pascatambang di sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang berada dalam area konsesi perusahaan.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing saat dikonfirmasi Sabtu (16/5/2026) menyebut, pihaknya menemukan puluhan lubang tambang yang belum dipulihkan. Menurut data yang dihimpun JATAM, terdapat lebih dari 27 lubang yang masih terbuka dan belum mendapatkan penanganan.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut diduga telah menyebabkan sejumlah kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. JATAM mencatat sedikitnya enam orang meninggal dunia di kawasan bekas tambang tersebut. Hal ini disampaikan Mustari melalui via telpon.
“Persoalan lubang tambang ini bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat. Ada korban jiwa yang muncul akibat area bekas tambang yang tidak ditangani dengan baik,” ujar Mustari.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak yang muncul dari aktivitas pertambangan, termasuk kerusakan lingkungan maupun risiko bagi warga sekitar.
Karena itu, JATAM meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi.
“Negara tidak boleh terus membiarkan lubang tambang terbuka tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak PT Insani Bara Perkasa membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada perusahaan.
Kepala Teknik Tambang PT Insani Bara Perkasa, Saprianto, menjelaskan bahwa, perusahaan saat ini masih melakukan identifikasi terhadap sejumlah titik yang dipersoalkan JATAM.
Ia mengatakan, belum seluruh lubang tambang yang disebutkan dapat dipastikan berasal dari kegiatan operasional perusahaan karena ada dugaan sebagian lokasi merupakan bekas aktivitas tambang ilegal.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan status setiap lokasi, termasuk menelusuri riwayat bukaan tambang yang ada di kawasan tersebut,” terang Saprianto.
Terkait insiden korban jiwa yang sempat dikaitkan dengan area perusahaan, Saprianto menegaskan lokasi kejadian berada di luar wilayah kerja resmi PT Insani Bara Perkasa.
Ia menyebut, persoalan itu bahkan sudah pernah dilaporkan di tahun 2021 silam kepada kepolisian.
“Lokasi kejadian yang dimaksud bukan bagian dari area operasional perusahaan,” tegasnya.
Saprianto menambahkan, perusahaan siap membuka ruang klarifikasi bersama JATAM guna mencocokkan data terkait titik lubang tambang yang menjadi sorotan.
“Kami tetap menjalankan kewajiban reklamasi sesuai aturan dan terbuka untuk verifikasi bersama. Kalaupun nanti JATAM ingin menyamakan data, silahkan, kita selalu terbuka” tutupnya. (*Abi)