• Jum'at, 15 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Prestasi Gulat Kukar di PON Bela Diri 2025.(Foto: Dok. Gulat Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Persoalan bonus atlet di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, bonus bagi atlet peraih medali pada ajang nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 disebut belum juga direalisasikan.

Meski pemerintah daerah disebut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang olahraga yang dinilai bisa menjadi dasar hukum pemberian penghargaan kepada atlet.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan dari sejumlah pelaku olahraga di Kukar. Salah satunya datang dari Ketua Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kukar, Joni Ringgo, yang menilai persoalan bonus atlet seolah dibiarkan berlarut tanpa kepastian.

"Iya, memang awal 2026 kami tergabung dalam forum pengurus olahraga kabupaten. Waktu itu ada RDP membahas bonus atlet PON 2024 yang berlaga di Medan dan Aceh," ujarnya pada KutaiRaya.com, Jumat (15/5/2026).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, menurut dia, sebenarnya sudah dibahas berbagai solusi, termasuk keberadaan Perda olahraga yang sebelumnya telah diperjuangkan dan diselesaikan saat masih ada keterlibatan anggota DPRD Kukar terdahulu.

"Waktu itu kami juga sudah menyampaikan bahwa Kukar sudah punya perda olahraga. Pak Dzulfiansyah yang juga Ketua Kempo Kukar ikut menyelesaikan perda itu," katanya.

Ia menilai, keberadaan perda seharusnya cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan bonus atau bentuk penghargaan kepada atlet berprestasi. Namun dalam prakteknya, Dispora Kukar disebut masih ragu karena adanya penafsiran aturan dari pemerintah pusat.

Saat itu Dispora mendatangkan ahli dari Kemenpora yang menjelaskan adanya aturan dalam Permenpora bahwa bonus atlet PON cukup diberikan oleh pemerintah provinsi dan tidak lagi diperbolehkan dibayarkan oleh kabupatenbkota.

"Poinnya di situ. Tapi menurut kami itu tidak sepenuhnya benar," tegasnya.

Ia mencontohkan, sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur seperti Samarinda, Balikpapan, dan Bontang yang tetap memberikan tali asih atau bonus kepada atlet peraih medali di ajang nasional,

Bahkan, DPRD dan Dispora Kukar sempat melakukan studi banding ke Samarinda untuk melihat langsung mekanisme pemberian bonus tersebut.

"Posisinya sama dengan Kukar. Atletnya sama-sama membela daerah di PON, tapi mereka tetap bisa memberikan bonus,"ujarnya.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap dunia olahraga saat ini justru semakin menurun. Padahal olahraga memiliki dampak besar terhadap pembinaan generasi muda.

"Dengan anggaran olahraga yang tidak sebesar proyek-proyek lain, sebenarnya kita bisa menciptakan sumber daya manusia yang sportif dan menjauhkan anak muda dari hal-hal negatif," ucapnya.

Ia juga menilai, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan bonus atlet tersebut.

"Selama satu tahun ini hanya ucapan-ucapan saja. Katanya cari solusi, cari bapak angkat, tapi kenyataannya tidak ada langkah nyata," imbuhnya.

Meski kecewa, ia menegaskan para pelaku olahraga tetap memilih menempuh jalur komunikasi dan aturan yang berlaku.

"Kami tidak mau anarkis. Kami maunya tetap sopan dan taat aturan," ujarnya.

Namun ia mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan, semangat atlet dan pelaku olahraga bisa menurun.

Salah satu hal yang paling disoroti mengenau minimnya sosialisasi terhadap Perda olahraga yang disebut sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi resmi.

Menurut dia, perda tersebut justru terkesan disimpan dan tidak pernah benar-benar dipublikasikan kepada pelaku olahraga maupun masyarakat.

"Harusnya kalau perda itu sudah diundangkan dan diregister, sudah muncul di JDIH Kukar. Tapi sampai sekarang kami saja belum pernah melihat draft resminya," katanya.

Ia bahkan mengaku, mendengar adanya wacana pembatalan perda setelah muncul pendapat dari pihak pusat bahwa aturan daerah tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Menurut saya tidak bisa begitu. Perda dibatalkan itu ada mekanismenya, bukan langsung dicabut begitu saja," tegasnya.

Pada PON Aceh-Sumut 2024, lima atlet gulat Kukar lolos dan berhasil menyumbangkan satu medali emas, satu perak, dan dua perunggu.

Sementara pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, empat atlet kembali tampil dan tiga di antaranya meraih prestasi berupa satu emas dan dua perunggu.

Tak hanya itu, cabang gulat Kukar juga berhasil meraih medali emas pada ajang POPNAS 2025.

"Seharusnya pemerintah daerah lebih peduli dengan prestasi atlet," sebutnya

Ia berharap, momen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mendatang dapat menjadi titik evaluasi serius bagi pemerintah daerah terhadap arah pembinaan olahraga di Kukar.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengaku secara regulasi bonus atlet PON memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Itu coba kita simulasikan ya, kalau terkait itu memang secara regulasi kan PON itu kewajibannya ada di provinsi regulasinya. Nah inilah, mungkin masih kita carikan celah-celah supaya, karena beberapa tahun sebelumnya itu bisa," ujarnya.

Ia juga mengaku telah bertemu langsung dengan Kepala Biro Hukum Kemenpora untuk membahas persoalan tersebut.

"Kenapa sekarang tak bisa, kemarin kebetulan saya sendiri langsung ketemu dengan Kabiro Hukum Kemenpora, memang mereka sih melarang. Coba kita carikan cara lah, supaya teman-teman mendapatkan reward yang terbaik," tuturnya.

Di sisi lain, Kabid Binpres Dispora Kukar, Rita Agustina menerangkan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan atau steatmen terkait bonus atlet karena kondisi anggaran daerah saat ini.

"Kondisi keuangan hampir di seluruh Indonesia lagi kurang baik. Maka kami belum berani," pungkasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top