• Jum'at, 15 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, Jumat (15/5/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan kembali mengingatkan para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah kawasan perumahan selesai dibangun dan dimanfaatkan masyarakat.

“Melalui kesempatan ini, kami kembali menghimbau para pengembang, untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan karena hal ini merupakan kewajiban pengembang,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kesadaran pengembang untuk menyerahkan PSU terus meningkat setiap tahun. Bahkan, Disperkim menargetkan sedikitnya 10 kawasan perumahan dapat menyerahkan PSU pada tahun ini.

“Alhamdulillah setiap tahun meningkat, dan target kita tahun ini minimal ada 10 PSU yang diserahkan. Mudah-mudahan target ini bisa tercapai,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah PSU diserahkan, pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan demi menunjang kenyamanan dan kelayakan hunian masyarakat.

Bentuk pemeliharaan tersebut meliputi perbaikan jalan lingkungan, drainase, hingga penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Kewajiban pemerintah nantinya adalah membenahi dan memelihara fasilitas itu untuk kepentingan warga dalam rangka memenuhi hunian yang layak,” jelasnya.

Selain membahas penyerahan PSU, Disperkim juga menyoroti penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait kewajiban penyediaan tampungan air hujan pada bangunan dan kawasan komersial.

Ia menerangkan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi perumahan, tetapi juga kawasan industri, perkantoran, hingga pabrik. Regulasi itu sendiri telah diterbitkan sejak 2023 dan mulai disosialisasikan secara masif pada 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Karena ini sudah menjadi Perwali, maka wajib diikuti semua pihak, bukan hanya perumahan tetapi seluruh bangunan,” ujarnya.

Disperkim juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan komersial, agar memasukkan sistem penampungan air hujan dalam perencanaan kawasan.

Ke depan, ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari persyaratan dalam penyusunan site plan perumahan komersial di Kota Balikpapan.

“Kami sudah berkomitmen bersama para pengembang bahwa ke depan site plan perumahan komersial wajib mengakomodasi Perwali terkait penampungan air hujan,” pungkasnya. (Las)



Pasang Iklan
Top