
Jabatan Fungsional Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar Abdul Sani, Rabu (13/5/2026) (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Para pensiunan guru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdampak hak mereka belum dibayarkan oleh Koperasi Dharma Bakti, telah melayangkan surat kepada pengurus koperasi tersebut.
Adapun isi surat yang disampaikan adalah meminta hak kewajiban berupa tabungan simpanan selama menjadi guru di Koperasi Dharma Bakti.
Salah seorang pensiunan guru berinisial S mengatakan, surat ini buntut dari kekecewaan kepada pihak koperasi yang tak kunjung memberikan hak para pensiun guru, berupa simpanan pensiunan.
Kemudian, dalam surat itu juga disampaikan bahwa selama ini tak ada musyarawah atau Rapat Anggota Tahunan (RAT), terlebih dalam pembangunan gedung koperasi.
"Kami minta pihak koperasi untuk dapat segera memberikan hak kewajiban atas simpanan para anggota koperasi itu," kata S kepada Kutairaya, Jum
Berdasarkan berkas surat pernyataan, ada 3 poin yang menjadi landasan kuat para pensiunan guru ini menarik diri dan menuntut hak finansial mereka.
"Mayoritas guru yang melayangkan tuntutan telah resmi memasuki masa pensiun, salah satunya tercatat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 15 Juni 2024," ucapnya.
Pengurus koperasi dinilai menutup diri karena para pensiunan guru ini mengaku tidak pernah diundang dalam agenda krusial Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selama bertahun-tahun menjadi anggota aktif, para guru sama sekali tidak pernah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak mutlak atas simpanan modal mereka.
Surat pernyataan massal ini dibuat oleh puluhan pensiunan guru sebagai dokumen hukum resmi, untuk mendesak pengurus Koperasi Dharma Bakti agar segera mengembalikan hak tabungan mereka secara utuh tanpa potongan.
"Kami tegaskan jika tak ada iktikad baik dari pengurus, para pensiunan guru akan membawa persoalan tata kelola koperasi ini ke ranah hukum," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Jabatan Fungsional Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Abdul Sani menjelaskan, selama ini pihak yang merasa dirugikan belum ada menyampaikan laporan ke Dinas Koperasi.
Secara administratif, tindakan formal seperti pemanggilan atau mediasi biasanya didasari oleh laporan pengaduan anggota.
Namun, menyikapi suara-suara keresahan di luar, pihaknya telah mengundang pengurus dan pengawas koperasi untuk melakukan konsolidasi.
"Kami sudah memanggil pengurus dan pengawas bukan dalam rangka penindakan karena dasar laporan belum ada, ini konsolidasi untuk mengonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi saat ini," kata Sani.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap adanya kesalahan dalam manajemen internal yang membuat pengurus sempat merasa ragu untuk berhadapan dengan anggota, yakni para guru.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam konsolidasi tersebut, seperti pengurus berkomitmen untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib kepada anggota.
Mereka juga menyatakan akan melakukan pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang mengajukan penarikan, dengan skema waktu yang akan disepakati dalam RAT. (ary)