• Sabtu, 06 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



ilustrasi kompensasi PKWT (Medsos Pinterest)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pekerja di Tenggarong mengeluhkan hak kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum terbayarkan oleh salah satu perusahaan.

Salah seorang pekerja bernama Rahmat Widayat mengatakan, hak kompensasi itu belum dibayarkan sejak pertama masuk kerja pada 2022 lalu hingga saat ini.

Pasalnya di perusahaan tersebut, PKWT itu per 6 bulan sekali. Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 35/2021 Pasal 15-17 dan Undang-Undang Cipta Kerja, tentang kompensasi diberikan 1 bulan kerja baik berakhir sesuai kontrak maupun resign.

"Syarat penerima kompensasi minimal 1 bulan kerja dan waktu pembayarannya saat berakhirnya jangka waktu kontrak atau resign," kata Rahmad Widayat pada Kutairaya, di Tenggarong, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, perusahaan itu telah tak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengalaman pahit juga dirasakan terkait mendapatkan Surat Peringatan (SP) kerja tingkat 3, dengan alasan penjualan tak mencapai target.

"SP ini keluar langsung tingkat 3, seharusnya dimulai dari tingkat 1 dan 2," ucapnya.

Kemudian, waktu libur atau cuti diminta untuk masuk kerja, dengan iming-iming waktu libur akan diganti dengan hari lain.

"Merasa kecewa tidak mendapatkan hak dan tak sesuai dengan peraturan yang ada, maka saya melaporkan hal ini ke Distransnaker Kukar dan Kaltim," ujarnya.

Dari laporan tersebut, telah ditindaklanjuti dan pemerintah daerah telah memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atau mediasi, tapi pihak perusahaan tak hadir memenuhi panggilan.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza menjelaskan, yang bersangkutan bisa melaporkan keluhan ini ke Distransnaker.

Nantinya aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dengan memanggil pihak yang bersangkutan baik pelapor dan terlapor.

"Nantinya terlapor akan memberikan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan oleh pelapor," jelas Dendy Irwan Fahriza.

Jika dalam proses mediasi tak menemukan solusi, maka persoalan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). (ary)



Pasang Iklan
Top