
Jendral Manager PT Mitra Bangga Utama, Ir Muhammad Khairudin, usai menghadiri kegiatan RDP DPRD Kukar terkait Perkebunan, Senin (11/5/2026), (Foto : Andri wahyudi/kutairaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Permasalahan tumpang tindih perizinan antara sektor perkebunan dan pertambangan mencuat dalam forum rapat terkait perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar).
General Manager PT Mitra Bangga Utama (MBU), Ir Muhammad Khairudin mengemukakan, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kesulitan serius dalam merealisasikan izin perkebunan akibat banyaknya izin tambang yang terbit di atas lahan usaha mereka.
Khairudin menjelaskan, PT MBU awalnya mengantongi izin perkebunan seluas 12.095 hektare.
Namun dalam perjalanan pengurusan izin dan pengembangan usaha, lahan tersebut justru bertabrakan dengan berbagai izin lain, mulai dari PKP2B, IUP tambang, wilayah Pertamina, kawasan budidaya kehutanan (KBK), hingga hak pengelolaan lahan (HPL).
"Pada akhirnya hampir 100 persen wilayah izin kami tumpang tindih dengan izin tambang. Di situ juga ada izin Pertamina sekitar 3.800 hektare, KBK sekitar 1.150 hektare, serta HPL sekitar 2.000 hektare. Kondisi ini membuat kami bingung bagaimana bisa membangun kebun secara maksimal," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa perusahaan mencari pola alternatif melalui skema plasma masyarakat dengan sistem bagi hasil 75 persen dari hasil bersih.
Bahkan, skema itu telah mendapat dukungan dari berbagai unsur, mulai dari RT, kelompok tani, pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Perkebunan dan Bupati.
Namun pelaksanaannya tetap tidak berjalan optimal karena keterbatasan lahan yang bisa dibuka.
Khairudin juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin resmi dari negara.
Ia mengaku banyak lahan plasma maupun lahan yang telah dibeli perusahaan dari masyarakat justru kembali dijual ke pihak tambang, sehingga tanaman sawit yang telah ditanam rusak akibat aktivitas pertambangan.
"Kami punya izin dari negara, tapi pembelaan hukumnya tidak ada. Sawit kami ditambangi, lahan rusak, dan sampai sekarang banyak laporan hukum yang kami tempuh belum memberi hasil maksimal," tuturnya.
Ia menilai persoalan utama terletak pada kebijakan tata ruang dan penerbitan izin yang tidak sinkron.
Menurutnya, wilayah yang sejak RTRW tahun 2000 diperuntukkan sebagai kawasan pertanian justru masih diberi izin tambang.
"Harusnya jika wilayah itu untuk pertanian, jangan lagi dikeluarkan izin tambang. Ini yang akhirnya mengorbankan sektor perkebunan dan masyarakat," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan Perkebunan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menyampaikan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi atas persoalan kebun plasma yang belum terpenuhi, khususnya bagi perusahaan yang realisasi plasmanya belum mencapai ketentuan.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18, pemerintah telah melakukan sosialisasi di sejumlah desa di wilayah Kembang Janggut, Kenohan, dan Tabang terkait opsi penyelesaian kewajiban plasma.
"Di perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi realisasi plasma, kami sudah menjalankan sosialisasi di 7 desa. Ada yang menerima, sebagian masih mempertimbangkan. Ini terus kami diskusikan bersama agar ada solusi terbaik," ujar Samsiar.
Ia menambahkan, dalam Perda Provinsi sebenarnya terdapat ketentuan bahwa jika lahan untuk plasma tidak tersedia, maka area inti perusahaan dapat dialokasikan untuk kebun plasma.
Namun dalam pelaksanaannya, ada perbedaan tafsir dengan regulasi kementerian sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
"Regulasinya ada, tetapi eksekusinya yang perlu diperjelas. Ini yang menjadi pekerjaan bersama agar persoalan plasma dan tumpang tindih lahan bisa diselesaikan," ucapnya. (dri)