• Kamis, 14 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Suasana Acara Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), (Foto : Andri wahyudi/kutairaya.com)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2026 dalam rapat paripurna sempat memunculkan polemik terkait masuk atau tidaknya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda prioritas legislasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, mengemukakan kebingungan sejumlah anggota dewan terjadi akibat redaksi agenda sidang yang dinilai kurang jelas, sehingga menimbulkan persepsi berbeda di ruang paripurna.

Menurutnya, pada awal sidang, sebagian anggota DPRD memahami persetujuan pemerintah daerah hanya ditujukan pada beberapa perda tertentu, seperti sektor perikanan ikan tawar dan bahasa sastra.

Padahal, salah satu poin penting yang juga dibahas adalah usulan raperda inisiatif DPRD, termasuk fasilitasi pengembangan pesantren.

"Awalnya teman-teman mengira yang disahkan hanya perda tertentu, sehingga muncul penolakan. Setelah dijelaskan, ternyata yang dimaksud juga mencakup usulan Propemperda DPRD, termasuk raperda pesantren," kata Johansyah, Rabu (14/5/2026).

Ia menegaskan, miskomunikasi tersebut bukan penolakan substansi terhadap pesantren, melainkan murni persoalan administratif dan penyampaian informasi yang kurang rinci.

Johansyah menilai keberadaan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sangat strategis bagi pembangunan sumber daya manusia berbasis pendidikan keagamaan di Kukar.

Regulasi ini nantinya akan membuka peluang santri memperoleh beasiswa daerah, memperkuat dasar hukum pemberian hibah kepada pondok pesantren, serta meningkatkan tata kelola lembaga pendidikan pesantren.

"Perda ini penting agar pesantren memiliki perlindungan hukum yang jelas, baik untuk pengembangan kelembagaan maupun kesejahteraan santri," ujarnya.

Ia menuturkan pembahasan Raperda tersebut sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas fraksi bersama pemerintah daerah, termasuk Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar agenda paripurna tidak mengabaikan Raperda pesantren, mengingat isu tersebut dinilai sensitif di tengah masyarakat.

"Kalau sampai tidak masuk, bisa menimbulkan persepsi negatif, padahal sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, DPRD Kukar mengusulkan 5 Raperda prioritas untuk diproses lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus), yakni Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan terhadap Pelecehan Seksual, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pengembangan Destinasi Wisata, serta Rencana Induk Pembangunan Kabupaten Kukar.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, memastikan seluruh usulan Raperda telah disetujui secara prinsip dan hanya terkendala persoalan teknis administrasi.

"Semua pada prinsipnya sudah disetujui. Hanya ada kendala teknis dalam penyampaian administrasi,"tuturnya. (dri)



Pasang Iklan
Top