• Kamis, 14 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang berhasil diamankan polisi.Rabu (13/5/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kepercayaan yang diberikan dengan niat baik justru berujung petaka. Seorang warga di Kecamatan Loa Janan harus kehilangan mobil miliknya setelah mempercayakan kendaraan tersebut kepada pria yang awalnya hanya diminta mengantar perjalanan menuju Balikpapan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono menerangkan sedikit kronologinya, bermula pada Minggu malam, 8 Maret 2026. Saat itu korban sedang mencari seseorang yang bisa mengantarkannya ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Untuk korban pergi ke Balikpapan, ke Pelabuhan Semayang, tujuannya untuk mudik ke Sulawesi, " ujarnya pada KutaiRaya.com, Kamis (14/5/2026).

Di tengah kebutuhan tersebut, seorang pria berinisial AM (26), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, menawarkan diri menjadi sopir dengan bayaran Rp150 ribu.

Awalnya berjalan normal tanpa adanya kecurigaan. Karena merasa telah dibantu, korban kemudian memberikan kepercayaan kepada AM untuk menyimpan sementara mobil Toyota Rush miliknya sebelum kendaraan itu dititipkan ke rumah rekan korban berinisial HM. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku

"Selang lima hari kemudian apa yang diperintahkan untuk dititipkan kepada rekan korban itu tidak dilaksanakan, jadi selesai mengantar ke balikpapan itu langsung dia gelapkan," ucapnya.

Menyadari dirinya menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melapor ke Polsek Loa Janan.

Dengan informasi tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan insentif guna mencari tau keberadaan pelaku.

Pelarian AM akhirnya terhenti pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia diamankan polisi di kawasan Cafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Saat penangkapan berlangsung, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang dibawa pelaku.

"Pelaku mengaku barang bukti telah digadaikan kepada seorang pria berinisial EI dengan nilai Rp20 juta," tuturnya.

Polisi kemudian bergerak melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kendaraan korban di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Sementara itu, pria berinisial EI yang diduga menerima gadai kendaraan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Zar)



Pasang Iklan
Top