• Rabu, 13 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Usai Menghadiri Kegiatan Sedekah Bumi di Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Rabu (13/5/2026).(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan pembayaran insentif guru honorer tetap menjadi prioritas dan diupayakan dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Namun, pencairan masih menunggu penyempurnaan regulasi serta perapian data penerima sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Kukar, Aulia Rachman Basri mengatakan, keterlambatan pembayaran bukan karena pemerintah daerah tidak ingin menyalurkan hak para guru, melainkan untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Aulia, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah data penerima yang belum valid, termasuk penerima yang tidak memenuhi kriteria serta nama-nama yang tidak tercantum secara jelas dalam daftar resmi.

“Regulasinya harus diperjelas, kemudian data penerima harus benar-benar tuntas. Berdasarkan temuan BPK, ada data yang belum sesuai, sehingga ini yang sedang kami rapikan. Apa yang disarankan BPK sudah kami laksanakan, dan prosesnya kini hampir rampung,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia memastikan anggaran untuk pembayaran insentif telah tersedia dan siap disalurkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

“Uangnya sudah ada, sudah siap. Kami berupaya membayar sebelum Lebaran Haji. Ini semata-mata untuk mengamankan semua pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.

Aulia menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah penggunaan Peraturan Bupati tahun 2012 yang dinilai tidak lagi relevan sebagai dasar pembayaran insentif bagi tenaga pendidik di sekolah pada kondisi saat ini.

Karena itu, Pemkab Kukar harus menyusun payung hukum baru agar penyaluran insentif memiliki dasar yang kuat.

Ia juga mengingatkan pemerintah tidak ingin guru yang menerima insentif tanpa dasar hukum yang jelas justru harus mengembalikan dana tersebut di kemudian hari.

“Kalau memang itu hak guru honorer, ASN (Aparatur Sipil Negara), maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pasti akan diberikan. Tapi kalau ada yang selama ini menerima dan ternyata tidak sesuai kriteria, tentu harus ditertibkan. Ini yang sedang kami benahi,” katanya.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar berharap proses administrasi yang kini berada di tahap akhir dapat segera diselesaikan agar pembayaran insentif yang tertunda selama 4 bulan bisa direalisasikan pada Mei 2026.

Ketua PGRI Kukar, Nasruddin Zainudin mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya memberi harapan besar bagi ribuan guru honorer.

“Kami tinggal menunggu prosesnya. Informasi terakhir, Peraturan Bupati sudah ada di bagian hukum. Mudah-mudahan cepat selesai, sehingga harapan kami insentif guru honor yang terlambat 4 bulan ini bisa cair bulan Mei,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top