
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun. Selasa, (12/5/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar dan Ketua l Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, menyoroti keberadaan Sekolah Rimba di Kota Samarinda, yang dinilai menjadi tanda, masih adanya anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan secara layak.
Keberadaan Sekolah Rimba di Kota Samarinda menjadi suatu tanda bahwa, masih adanya anak-anak yang belum terjangkau layanan pendidikan formal secara layak, meski kota ini berstatus ibu kota provinsi. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah di sektor pendidikan, mulai dari akses, infrastruktur, hingga pemerataan kualitas sekolah.
Menurut Anhar, di tengah status Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), keberadaan sekolah berbasis komunitas seperti Sekolah Rimba seharusnya tidak lagi menjadi kebutuhan utama, apabila seluruh layanan pendidikan sudah menjangkau masyarakat.
“Kalau mungkin 10 atau 20 tahun lalu ada metodologi seperti itu, mungkin wajar. Tapi sekarang semestinya semua sudah terjangkau program pemerintah,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Anhar mempertanyakan urgensi keberadaan Sekolah Rimba di Kota Samarinda, terlebih konsep tersebut selama ini lebih identik dengan wilayah pedalaman, atau komunitas terpencil yang belum memiliki akses sekolah formal.
“Kalau sekolah rimba itu biasanya untuk daerah pedalaman. Nah, sekarang saya lihat di Samarinda kok masih muncul,” katanya.
Ia kemudian membandingkan dengan pengalaman yang pernah ia lihat di wilayah pedalaman Sulawesi Tengah, tempat komunitas adat hidup jauh dari akses pendidikan formal, namun tetap memiliki semangat belajar yang tinggi.
Menurutnya, kondisi di Samarinda berbeda karena pemerintah, semestinya sudah mampu menghadirkan akses pendidikan formal secara merata.
“Nah, ini mencerminkan bahwa ternyata masih banyak PR kita di bidang pendidikan. Mutunya, kualitasnya, infrastrukturnya, bahkan ternyata masih ada juga masyarakat yang belum terjangkau pendidikan,” tegasnya.
Anhar juga menilai, Sekolah Rimba belum mampu memberikan kepastian hak pendidikan secara normatif kepada anak-anak karena peserta didik tidak memperoleh ijazah, maupun pengakuan formal sebagaimana sekolah umum.
“Sekolah Rimba itu hanya memberikan pembelajaran, tetapi secara prosedur normatif mereka tidak mendapatkan ijazah dan hak-hak sebagai anak didik,” ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah seharusnya tidak lagi membeda-bedakan sekolah unggulan dengan sekolah biasa, sebab seluruh anak memiliki hak yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
“Tidak ada lagi sekolah unggulan. Sebenarnya semua sekolah itu harus unggulan,” katanya.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan, kondisi memprihatinkan yang ditemukan pihaknya di lokasi Sekolah Rimba.
Menurut Rina, terdapat sekitar 35 anak usia sekolah yang hingga kini belum mengenyam pendidikan formal, sehingga proses belajar hanya dilakukan secara sederhana setiap hari Minggu.
“Di Sekolah Rimba itu ada 35 anak usia sekolah yang tidak sekolah, sehingga akhirnya mereka diberikan pelajaran setiap hari Minggu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah anak mengalami persoalan kesehatan serius, akibat kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan.
“Ada anak usia 8 tahun berat badannya hanya 14 kilogram. Dia menderita tifus, DBD, dan di dalam ususnya terindikasi banyak cacing,” katanya.
Tak hanya itu, Rina menyebutkan bahwa, ada anak berusia 9 tahun dengan berat badan hanya 11 kilogram, dan telah terdiagnosis diabetes dengan kadar gula darah tinggi.
“Ada anak 9 tahun berat badannya cuma 11 kilogram, bahkan diabetesnya sampai 230,” ungkapnya.
Menurut Rina, sebagian besar orang tua anak-anak tersebut bekerja sebagai penyabit rumput dengan penghasilan minim. Kondisi ekonomi, keterbatasan kendaraan, hingga jauhnya akses sekolah menjadi penyebab utama anak-anak itu tidak bersekolah.
“Orang tuanya penyabit rumput, kemampuan ekonomi tidak ada, kendaraan tidak ada, sekolah jauh, aksesnya juga sulit,” jelasnya.
Ia menekankan, pentingnya pendataan warga secara menyeluruh oleh ketua Rukun Tetangga (RT) hingga kelurahan, agar tidak ada lagi anak-anak yang luput dari perhatian pemerintah.
“Jangan pernah mengatakan ini wargaku atau bukan wargaku. Selama mereka punya KTP Kalimantan Timur, mereka adalah warga Kaltim,” tutupnya. (*Abi)