• Rabu, 13 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar Linda (Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 500 koperasi tidak aktif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini dibuktikan koperasi yang bersangkutan tak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Linda menjelaskan, jumlah koperasi saat ini ada 992 dan yang aktif 816 koperasi.

Data tersebut telah tercatat secara sistem di Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Koperasi yang sehat itu wajib melaporkan RAT-nya setiap tahun. Namun masih ada koperasi yang tak melaporkan RAT-nya," kata Linda kepada Kutairaya, Senin (11/5/2026).

Dalam hal ini, pihaknya akan bersurat kepada koperasi itu untuk melaksanakan RAT, jika usahanya masih berjalan.

Pelaporan RAT itu menunjukkan koperasi berjalan dengan baik.

"Koperasi yang tak melaporkan RAT-nya selama 5 tahun dan tak bisa dikonfirmasi, maka koperasi tersebut akan diusulkan ke Kementerian Koperasi, untuk dilakukan pembekuan," ucapnya.

Sementara itu Jabatan Fungsional Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Abdul Sani menambahkan, ada mekanisme atau regulasi yang mengatur terhadap pembekuan koperasi itu sendiri, mulai dari peringatan, pengawasan pemeriksaan dan pengubahan koperasi.

"Dalam melakukan pembekuan, perlu dilihat terlebih dahulu terhadap historinya koperasi, apakah koperasi itu masih bisa dibina dan lainnya," tambah Sani.

Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM terdiri dari koperasi produsen, konsumen, pemasaran, jasa, simpan dan pinjam hingga merah putih.

"Persoalan dalam koperasi ini sering terjadi, tak hanya yang melaporkan RAT saja. Bahkan kondisi usahanya tak stabil, seperti Koperasi Dharma Bakti, yang dikeluhkan para guru," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top