• Rabu, 13 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 728 warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga akhir April 2026 ini.

Salah satu alasan PHK dari pihak perusahaan, yakni diduga adanya kebijakan pemerintah pusat terhadap pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) serta lainnya.

Salah seorang Warga Loa Kulu, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dampak PHK dirasakannya sejak sebulan lalu di salah satu perusahaan tambang di Loa Janan.

"PHK ini dirasakan tak hanya sendiri, namun beberapa rekan saya yang di perusahaan lainnya juga turut terdampak PHK," kata Ahmad Nur Hidayat kepada Kutairaya, Senin (11/5/2026).

Ia mengaku pasrah mengalami kondisi terdampak PHK ini.

Karena kebijakan PHK ini merupakan keputusan dari perusahaan yang telah mempertimbangkan, khususnya dalam kemampuan anggaran belanja.

"Saya hanya bisa pasrah terdampak PHK ini, meskipun masih harus memenuhi kebutuhan keluarga," tuturnya.

Sehingga kondisi ini membuatnya terus mencari peluang kerja, agar kebutuhan keluarga bisa terpenuhi dengan baik.

"Kami berharap adanya lapangan pekerjaan yang diinformasikan secara terbuka. Sehingga masyarakat luas juga bisa mengakses lapangan pekerjaan tersebut," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza menjelaskan, data masyarakat terdampak PHK ini ada 728 orang asal Kabupaten Kukar.

"Data tersebut diperoleh dari laporan sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK karyawannya dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Dendy.

Perusahaan yang melakukan PHK ini sebagian besar dari sektor pertambangan.

Data ini tak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang dibutuhkan hingga saat ini.

"Ada sekitar 40 orang yang dibutuhkan di SKK Migas dan lapangan pekerjaan ini belum sesuai dengan jumlah warga terdampak PHK dan pencari kerja," ujarnya.

Adapun solusi atau langkah dari pemerintah daerah, terhadap warga yang terdampak PHK atau pencari kerja, yakni pihaknya akan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kami akan melakukan perluasan kesempatan kerja dan pembekalan terhadap tenaga kerja lokal yang terdampak PHK," ucapnya.

PHK dan pencari kerja ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.

Hal ini bagian dari upaya menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kukar. (ary)



Pasang Iklan
Top