
Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar DP3AKB Balikpapan, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Kamis, 7 Mei 2026.(Foto: Sulastri/Kutairaya)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat standar pengelolaan daycare atau taman asuh, sebagai langkah antisipasi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di tempat penitipan. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang menjadi perhatian nasional.
Melalui Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, para pengelola daycare dikumpulkan untuk memperkuat pemahaman terkait standar pengasuhan anak yang aman dan ramah anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose mengatakan, workshop tersebut menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi di Balikpapan.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Kamis, 7 Mei 2026, ingin memastikan daycare di Balikpapan benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Orang tua juga harus merasa tenang ketika menitipkan anaknya di daycare.
Menurutnya, kegiatan ini sengaja menyasar para pengelola taman asuh karena mereka memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan anak selama berada di lingkungan daycare.
DP3AKB menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, serta pengelola daycare yang telah terstandarisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kami ingin berbagi praktik baik agar seluruh daycare di Balikpapan memahami standar yang harus dipenuhi, baik dari sisi perizinan, kualitas SDM, sarana prasarana, hingga sistem pengawasan,” jelasnya.
Nursyamsiarni mengungkapkan, pemerintah juga tengah mendorong pengelola daycare untuk memenuhi tujuh komponen standar daycare yang menjadi acuan KemenPPPA. Komponen tersebut mencakup kualitas tenaga pengasuh, keamanan fasilitas, hingga rasio pengasuh dan jumlah anak.
Ia mencontohkan, dari sisi sumber daya manusia, kepala daycare idealnya memiliki latar belakang pendidikan PAUD. Sementara para pengasuh juga harus memiliki sertifikasi serta pelatihan terkait Konvensi Hak Anak.
“Pengasuh anak itu tidak bisa sembarangan. Harus ada kompetensi dan pemahaman tentang hak-hak anak,” katanya.
Selain SDM, aspek keamanan fasilitas juga menjadi perhatian serius. Setiap daycare didorong memiliki fasilitas pendukung seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).
Tak kalah penting, jumlah anak yang diasuh juga harus sesuai standar. Untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun, satu pengasuh maksimal menangani empat anak. Sedangkan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun, satu pengasuh dapat menangani hingga 15 anak.
“Semakin kecil usia anak, maka pengawasannya harus lebih intensif. Itu yang harus dipahami oleh pengelola daycare,” tegasnya.
Ke depan, DP3AKB berencana melanjutkan pendampingan melalui pelatihan daring secara bertahap agar pengelola daycare semakin memahami dan mampu memenuhi standar pengasuhan yang baik.
Pemerintah berharap, penguatan standar ini dapat menjadikan Balikpapan sebagai kota yang ramah anak, termasuk dalam sistem pengasuhan alternatif seperti daycare.
“Diharapankan balikpapan tidak ada kasus kekerasan anak di daycare Balikpapan. Kita ingin semua pihak punya komitmen yang sama untuk melindungi anak-anak kita,” tutupnya. (Las)