• Kamis, 07 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Kukar Sugeng Hariadi.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tuntutan 3 organisasi masyarakat (ormas) daerah yang meminta Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mundur dari jabatannya dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) telah resmi diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan pihaknya di daerah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait tuntutan tersebut, karena seluruh proses harus melalui mekanisme partai.

Menurut Sugeng, aspirasi yang disampaikan Aliansi 3 Ormas Daerah, yakni Remaong Koetai Berdjaya, Kayuh Baimbai, dan Remaong Kutai Menamang, telah diterima dan dilaporkan secara lengkap ke DPP sebagai bahan evaluasi.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi dan permohonan dari teman-teman organisasi ke DPP. Semua laporan, surat, dan dokumentasi sudah kami serahkan. Sekarang kami tinggal menunggu tanggapan dan keputusan resmi dari pusat,” ucap Sugeng saat dikonfirmasi KutaiRaya.com, Kamis (7/5/2026).

Ia menekankan Fraksi PDI Perjuangan Kukar wajib mengikuti prosedur organisasi dan tidak dapat menentukan langkah politik sendiri tanpa arahan partai.

“Keputusan akhir bukan berada di tangan kami di daerah. Semua harus melalui pembahasan sesuai mekanisme partai, dan DPP yang memiliki kewenangan penuh,” tuturnya.

Sugeng mengakui adanya dinamika yang berkembang akibat tuntutan tersebut, termasuk kekecewaan sejumlah pihak terhadap sikap Ketua DPRD Kukar.

Maka itu, pihaknya turut menyampaikan permohonan maaf kepada kelompok yang merasa tersinggung.

“Kami memahami ada perasaan yang terluka dari teman-teman organisasi. Karena itu, kami juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi, sambil tetap menunggu keputusan DPP,” katanya.

Sugeng mengatakan, komunikasi lanjutan dengan DPP kemungkinan akan dilakukan secara langsung di Jakarta guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait kondisi politik di Kukar.

“Kemungkinan kami akan diminta hadir langsung untuk menjelaskan persoalan ini secara detail. Yang jelas, kami siap menjalankan arahan partai,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak, khususnya organisasi yang menyampaikan tuntutan, untuk bersabar dan menghormati proses internal partai.

“Kami mengimbau semua pihak menunggu proses ini. Jika ada sikap lain di luar itu, tentu menjadi hak masing-masing, tetapi kami sebagai kader wajib tunduk pada aturan partai,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan dirinya tetap berpegang pada konstitusi, aturan perundang-undangan, serta loyalitas terhadap partai.

Yani menyatakan dirinya tidak pernah memiliki niat melanggar garis perjuangan partai maupun mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya sebagai Ketua DPRD Kukar.

“Saya tetap patuh pada peraturan, taat konstitusi, dan tidak mungkin mengkhianati partai maupun perintah Ketua Umum PDI Perjuangan,” tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top