
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Fiona Citrayani.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan langkah strategis, untuk mengisi sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), yang saat ini masih kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengisian sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) yang kosong, akan diawali dengan pergeseran pejabat berdasarkan evaluasi kinerja, kemudian dilanjutkan seleksi terbuka berbasis manajemen talenta nasional yang menggabungkan uji kompetensi dan rekam jejak, dengan kandidat akhir ditentukan dari tiga nama yang direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Fiona Citrayani mengatakan, proses pengisian akan diawali dengan pergeseran pejabat yang sudah ada, sebelum dilanjutkan dengan seleksi terbuka berbasis manajemen talenta.
“Saat ini masih ada sembilan perangkat daerah yang kosong. Kita akan lakukan pergeseran dulu berdasarkan evaluasi kinerja, baru kemudian pengisian melalui sistem manajemen talenta,” ujarnya kepada KutaiRaya.com, Senin (4/5/2026).
Fiona menjelaskan, pergeseran pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kinerja, serta kebutuhan organisasi. Secara umum, pejabat dapat digeser setelah menjabat minimal dua tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, pergeseran juga bisa dilakukan di bawah dua tahun, selama didasarkan pada evaluasi kinerja.
“Bisa saja di bawah dua tahun, tergantung hasil evaluasi. Bisa karena kinerjanya sangat baik atau justru di bawah ekspektasi,” jelasnya.
Setelah proses pergeseran, pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang mengacu pada sistem manajemen talenta nasional.
Dalam proses ini, calon pejabat akan melalui uji kompetensi teknis yang hasilnya dikombinasikan dengan data kinerja dalam sistem.
“Nanti dari hasil penilaian itu akan muncul tiga nama dari BKN. Itu yang akan menjadi kandidat untuk dipilih,” katanya.
Fiona menegaskan, tidak semua ASN bisa mengikuti seleksi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain, Minimal dua tahun menjabat sebagai administrator (kabid/kabag), Pangkat minimal IV/a, Tidak pernah dikenai hukuman disiplin, Masuk dalam kategori talenta terbaik (kotak 7, 8, atau 9)
Selain itu, pengalaman kerja juga menjadi pertimbangan penting, dengan minimal lima tahun pengalaman di bidang terkait.
Terkait waktu pelaksanaan, Wali Kota Samarinda menargetkan proses penyesuaian jabatan dapat mulai dilakukan pada Mei 2026. Namun, mekanisme pengisian kemungkinan dilakukan bertahap, tergantung pada hasil pemetaan talenta dan kebutuhan masing-masing OPD.
“Kita lihat nanti apakah satu tahap atau dua tahap. Karena ada kemungkinan satu orang bisa masuk dalam beberapa kandidat jabatan,” tandasnya. (*Abi)