
Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum (Akademisi dan Praktisi Hukum)
Di tengah harapan publik akan kepemimpinan daerah yang peka dan berpihak, realitas yang mengemuka justru menghadirkan rangkaian persoalan yang kian mengusik nalar sekaligus rasa keadilan masyarakat; berbagai kebijakan dan dinamika tata kelola mulai dari kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang menguat, mengemukanya isu konsolidasi kekuasaan bernuansa dinasti keluarga dalam lingkar pengaruh strategis, prioritas anggaran yang dipersepsikan elitis di tengah kebutuhan rakyat, hingga implementasi program yang belum merata membentuk kesan adanya jurang yang semakin lebar antara pemerintah dan warga. Situasi ini tidak hanya memantik kegaduhan, tetapi juga secara perlahan menggerus kepercayaan publik dan menggoyahkan legitimasi kekuasaan itu sendiri. Sehingga menimbulkan bayang-bayang sentralisasi kekuasaan yang kuat dan berpotensi mengikis prinsip meritokrasi serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam kerangka demokrasi desentralistik, pola demikian menciptakan relasi yang timpang antara pemerintah dan masyarakat, di mana aspirasi publik tidak sepenuhnya terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan. Secara teoretis, kepemimpinan yang terlalu bertumpu pada kontrol berisiko melahirkan stabilitas semu dan erosi legitimasi, karena kekuasaan dijalankan lebih sebagai instrumen dominasi daripada sebagai mekanisme representasi. Dengan demikian, gambaran tersebut menunjukkan kecenderungan gaya kepemimpinan yang kuat secara administratif, namun problematik dalam dimensi partisipasi, akuntabilitas, dan sensitivitas terhadap ruang publik.
Kecenderungan otoritarian tersebut semakin problematik ketika beririsan dengan rendahnya sensitivitas terhadap empati publik. Dalam situasi sosial-ekonomi yang menuntut keberpihakan kebijakan, munculnya polemik pengadaan mobil dinas mewah bernilai sekitar Rp8,5 miliar, disertai renovasi rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur yang mencapai puluhan miliar rupiah, memperkuat persepsi adanya jarak antara penguasa dan kebutuhan riil masyarakat. Meskipun pemerintah daerah memberikan klarifikasi bahwa anggaran renovasi mencakup berbagai item dan tidak semata untuk rumah jabatan gubernur, secara sosiologis kebijakan tersebut tetap menghadirkan disonansi publik yakni ketidaksesuaian antara simbol kemewahan kekuasaan dan tuntutan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka kepemimpinan publik, kondisi ini mencerminkan defisit empati, di mana orientasi kebijakan lebih tampak elitis daripada responsif terhadap aspirasi dan kondisi sosial warga.
Lebih lanjut, dalam satu tahun awal kepemimpinan Gubernur Kaltim, arah kebijakan yang diklaim pro-rakyat juga masih menyisakan problem implementatif. Program seperti “Gratis Poll” yang digadang sebagai kebijakan populis belum sepenuhnya menjangkau kelompok sasaran, terutama mahasiswa yang masih menghadapi kendala administratif dan keterbatasan akses. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas pelaksanaan di lapangan. Dalam perspektif teori kepemimpinan, kondisi tersebut mempertegas bahwa dominasi kontrol tanpa diimbangi empati dan responsivitas berpotensi melahirkan kebijakan yang kehilangan legitimasi sosial. Dengan kata lain, kepemimpinan yang kuat secara struktural tidak otomatis menghasilkan keberpihakan substantif, jika tidak disertai kepekaan terhadap kebutuhan nyata masyarakat sebagai subjek utama pemerintahan.
Ketika pola kontrol yang dominan tidak diimbangi empati publik tercermin dari kontroversi kebijakan simbolik dan prioritas anggaran maka problemnya tidak lagi berhenti pada aspek etis, melainkan merambah ke dimensi legal-institusional. Dalam konteks ini, dinamika kebijakan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Gubernur Kaltim menunjukkan gejala yang lebih serius, yakni potensi pengangkangan terhadap prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut tampak dalam polemik penerbitan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) 2026 yang diberlakukan secara surut sejak 2 Januari 2026. Secara normatif, praktik ini berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dari sisi hukum administrasi dan keuangan negara, kebijakan yang berlaku surut dapat dinilai cacat formil sekaligus berpotensi bermasalah secara materiil, terutama jika berkaitan dengan penganggaran honorarium atau penggunaan APBD. Oleh karena itu, jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi sangat penting untuk menilai aspek legalitas dan akuntabilitas anggaran. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, dapat menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun aparat penegak hukum lainnya.
Di luar aspek legalitas formal, persoalan ini juga harus dibaca dalam kerangka AUPB sebagai fondasi etik-administratif penyelenggaraan pemerintahan. AUPB menuntut tidak hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga substansi nilai seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, kebijakan yang diberlakukan secara surut tidak hanya berpotensi cacat hukum, tetapi juga mencederai prinsip kepastian dan transparansi. Lebih jauh, dalam paradigma tata kelola modern yang mengarah pada open government sejalan dengan inisiatif global Open Government Partnership pemerintahan dituntut untuk membuka ruang partisipasi, menjamin akses informasi, dan membangun akuntabilitas publik. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka good governance berisiko tereduksi menjadi sekadar jargon normatif. Dengan demikian, persoalan ini menegaskan bahwa kepemimpinan publik tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus legitimate secara etik dan partisipatif dalam menjamin kepercayaan publik.
Berbagai persoalan tata kelola tersebut menunjukkan bahwa problem kepemimpinan tidak lagi bersifat parsial, melainkan sistemik dan menyentuh dimensi nir empati publik, administrasi, hingga potensi pelanggaran hukum. Dalam kerangka negara hukum, kondisi demikian menuntut dilakukan mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk melakukan evaluasi, pembinaan, bahkan tindakan administratif terhadap kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penonaktifan sementara bukan sekadar langkah administratif, melainkan jeda etis agar hukum bekerja jernih tanpa bayang kekuasaan. Di situ ditegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar hak yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Ketika empati hilang dari kekuasaan, yang tersisa hanyalah kendali tanpa kepercayaan; dan ketika kepercayaan publik runtuh, legitimasi kekuasaan pun ikut runtuh terhadap kepemimpinan Gubernur Kaltim. Ketika legitimasi sosial melemah, keberlanjutan kepemimpinan kehilangan dasar moral dan konstitusionalnya; karena itu, pemberhentian menjadi langkah korektif yang patut dipertimbangkan. Semoga!
(Elviandri)