• Minggu, 03 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah mulai merumuskan langkah penataan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), menyusul polemik jasa pelayanan (jaspel), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga beban kerja Puskesmas 24 jam yang dinilai perlu dievaluasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan, dalam pembahasan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), forum perawat, dan bidan di DPRD Kukar, Kamis (30/4/2026), disepakati skema jaspel akan dihapus karena aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memperkenankan pembayaran ganda antara jaspel dan TPP.

Kebijakan ini berdampak pada penurunan pendapatan sebagian tenaga kesehatan, dengan selisih berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk menutup selisih itu, pemerintah daerah mempertimbangkan penyesuaian TPP, meskipun pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi fiskal daerah.

"Jika APBD Kukar kembali membaik, peningkatan TPP dinilai menjadi opsi paling realistis agar penghasilan tenaga kesehatan tetap kompetitif tanpa melanggar regulasi," tuturnya.

Selain persoalan penghasilan, pola operasional Puskesmas 24 jam juga menjadi perhatian.

Sejumlah tenaga kesehatan mengaku harus bekerja hingga 10 sampai 11 jam per hari dan kembali bertugas keesokan harinya, kondisi yang dikhawatirkan dapat memicu kelelahan dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga Dinas Kesehatan diminta segera menyusun kajian komprehensif dalam sepekan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan guna menentukan pola layanan yang lebih efektif berdasarkan kebutuhan wilayah.

"Evaluasi tersebut akan membagi zonasi pelayanan, termasuk kemungkinan penerapan jam operasional berbeda di tiap Puskesmas, mulai dari 8 jam, 12 jam, hingga 24 jam, tergantung kondisi lapangan," ucapnya.

Sementara itu.Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah, menilai wilayah tertentu, seperti Tenggarong yang telah memiliki rumah sakit dan klinik dalam jumlah memadai tidak harus memaksakan seluruh Puskesmas beroperasi selama 24 jam.

“Perlu ada efisiensi dan penyesuaian. Di kawasan yang fasilitas kesehatannya sudah banyak, pola layanan bisa dikaji ulang agar lebih efektif tanpa mengurangi pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Aini, kebijakan tersebut penting agar anggaran, tenaga, dan kualitas pelayanan bisa berjalan seimbang.

Ia menegaskan DPRD siap mengawal aspirasi tenaga kesehatan agar kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Tenaga medis adalah ujung tombak pelayanan. Kalau mereka kelelahan, tentu pelayanan masyarakat ikut terdampak. Karena itu kesejahteraan dan sistem kerja mereka harus benar-benar diperhatikan,” tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mengakui masih kekurangan tenaga medis, terutama dokter, di beberapa Puskesmas.

"Jika layanan panjang tetap dibutuhkan di wilayah tertentu, maka penambahan SDM (Sumber Daya Manusia) menjadi solusi utama agar pelayanan tetap optimal," ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top