
Sekretaris KNPI Loa Janan, Muhammad Hasbi.(Dok. KNPI Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polemik rencana penggusuran warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berkaitan dengan pengembangan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kian memanas.
Di tengah keresahan masyarakat, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Loa Janan menyerukan penyelesaian melalui dialog terbuka agar warga tidak menjadi korban kebijakan sepihak.
Sekretaris KNPI Loa Janan, Muhammad Hasbi, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar urusan tata ruang, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek penertiban tanpa ruang bicara. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data, dan mencari solusi yang adil,” ujar Hasbi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pemerintah, Otorita IKN, dan warga harus mengedepankan transparansi terkait status lahan, sejarah permukiman, hingga perubahan peta kawasan Tahura yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dipahami publik.
Hasbi menilai keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar.
“Data sejarah warga dan perubahan wilayah harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada kebijakan yang lahir dari ketidakjelasan, karena dampaknya menyentuh kehidupan banyak keluarga,” tuturnya.
Ia mengingatkan pendekatan penegakan aturan semata tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan hanya akan memperuncing ketegangan di lapangan.
Jika relokasi menjadi opsi, KNPI menekankan proses tersebut wajib dilakukan secara manusiawi, transparan, dan melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
“Kita ingin solusi, bukan ketakutan. Penyelesaian harus damai, adil, dan tidak mengorbankan masyarakat kecil,” tambahnya.
Sorotan serupa datang dari Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi PKB, Desman Minang Endianto.
Ia menegaskan negara harus hadir melindungi masyarakat Samboja Barat, bukan sekadar mengirim surat peringatan tanpa kepastian solusi.
“Negara jangan hanya hadir membawa penertiban, tetapi juga perlindungan. Masyarakat butuh kepastian, bukan rasa takut,” kata Desman.
Desman menilai persoalan Bukit Merdeka perlu dikaji lebih komprehensif melalui regulasi, termasuk menelaah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang dinilai membuka peluang pemanfaatan kawasan hutan tertentu untuk kepentingan pemulihan ekonomi dan pengembangan permukiman.
“Semua aturan harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat tertekan, padahal regulasi juga memberi ruang solusi,” ucapnya. (Dri)