• Sabtu, 06 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Catin nikah masal.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 65 pasangan calon pengantin (catin) mengikuti nikah dan sidang isbat massal, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (29/4/2026).

Catin yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari Desa Batuah, Purwajaya dan Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, angka pernikahan di Kukar yang belum tercatat oleh negara dari data Pengadilan Agama ada sekitar 4.000.

Sehingga acara ini membuat pemerintah daerah mendorong masyarakat, agar memiliki bukti atau pengakuan sah dari negara.

"Upaya kami terhadap pernikahan yang belum tercatat resmi oleh negara, dengan melaksanakan nikah dan sidang isbat massal," kata Aulia kepada media.

Menurutnya, jika pernikahan tak tercatat pleh negara, pastinya akan menyulitkan mereka sendiri, terlebih dalam memperoleh atau menerima manfaat dari program pemerintah daerah hingga pusat.

"Hal ini menjadi atensi kami, agar seluruh masyarakat yang telah menikah itu tercatat oleh negara," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Nor menjelaskan, pernikahan dan isbat nikah massal ini dilaksanakan sesuai arahan Bupati Kukar, meskipun dalam perencanaannya tak ada anggaran.

Sehingga pelaksanaan nikah dan isbat nikah ini berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan di Kukar.

"Ada 3 catin nikah baru dan sisanya 62 isbat nikah, yang telah nikah tapi belum memiliki buku nikah atau tak tercatat oleh negara," ucap Alfian. (Ary)



Pasang Iklan
Top