• Rabu, 29 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi Kekerasan Seksual (iStock/gan chaonan)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui program edukasi di lingkungan sekolah, sekaligus memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak pendidikan meski terlibat dalam kasus sosial.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto mengatakan pihaknya secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi terkait perundungan (bullying), kekerasan, dan perlindungan anak di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan.

"Kegiatan antibullying dan antikekerasan sudah menjadi program wajib di sekolah. Di dalamnya juga ditanamkan nilai-nilai perlindungan anak agar siswa memahami risiko dan dampaknya," ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Pujianto menjelaskan, Disdikbud Kukar tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan anak.

Pihaknya aktif berkolaborasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan instansi terkait lainnya untuk menangani kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan keberlanjutan pendidikan anak tetap terjaga.

"Apapun kondisinya, baik anak sebagai korban maupun pelaku, mereka tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak. Itu menjadi prioritas kami," tuturnya.

Ia mengakui kasus kekerasan atau perundungan terhadap anak kerap sulit terdeteksi karena korban sering merasa takut atau enggan melapor.

Namun, Disdikbud Kukar tetap membuka ruang pengaduan dan melakukan penanganan secara internal di sekolah, jika kasus masih dalam lingkup terbatas.

"Biasanya diselesaikan di lingkungan sekolah melalui kepala sekolah, dewan guru, dan komite. Kami juga melakukan mediasi serta monitoring agar masalah tidak berlarut," ujarnya.

Jika kasus berkembang lebih luas, lanjut Pujianto, penanganan akan melibatkan lintas sektor, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya, guna memastikan penyelesaian yang komprehensif.

Sementara itu Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun mengemukakan, dampak kekerasan terhadap anak sering terlihat dari perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam.

Ia menyebutkan, saat ini kasus yang ditangani telah masuk dalam proses hukum di kepolisian.

Kehadiran TRC PPA dalam forum bersama DPRD Kukar tidak hanya membahas satu kasus, tetapi juga mendorong perbaikan sistem penegakan hukum ke depan.

"Harapan kami, DPRD bisa mendorong maksimalnya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berjalan optimal," ujarnya.

Rina menambahkan, masih banyak korban yang kesulitan mendapatkan keadilan karena kasus kerap dianggap sebagai hubungan suka sama suka, padahal tidak demikian.

Ia berharap DPRD Kukar dapat menjadi jembatan dalam mendorong penegakan hukum yang tegas, sekaligus memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, agar anak-anak di Tenggarong terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang berkedok sebagai pendidik," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top