• Rabu, 29 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto Saat RDP Terkait Tahura Bukit Soeharto (Foto : Andri wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Rencana penertiban kawasan Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka di Kecamatan Samboja Barat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejumlah legislator menilai langkah penataan harus mengedepankan solusi yang berpihak kepada masyarakat, terutama warga lama yang telah bertahun-tahun bermukim di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Desman Minang Endianto, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, bukan justru menambah keresahan melalui kebijakan penertiban tanpa solusi yang jelas.

Menurut Desman, persoalan di kawasan Bukit Merdeka perlu disikapi dengan pendekatan regulatif yang lebih komprehensif.

Ia menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang dinilai membuka ruang pemanfaatan kawasan hutan tertentu untuk kepentingan pemulihan ekonomi nasional, termasuk pengembangan permukiman.

"Negara harus hadir untuk masyarakat Samboja Barat. Jangan masyarakat hanya dihadapkan pada surat peringatan yang menimbulkan ketakutan. Aturan juga harus dilihat secara utuh, termasuk peluang solusi yang bisa melindungi masyarakat,"katanya, Senin (26/4/2026).

Desman meminta agar surat penertiban yang dijadwalkan berlaku pada 30 April ditinjau ulang.

Ia menilai keberadaan warga lama harus menjadi pertimbangan utama, selama tidak ada penambahan bangunan baru yang memperluas persoalan kawasan.

"Kami berharap ada pencabutan sementara surat tersebut sambil mencari jalan keluar terbaik. Masyarakat yang sudah lama tinggal di sana perlu dipertimbangkan, dengan catatan tidak ada lagi pembangunan baru," ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kukar, Nasrullah yang meminta pemerintah menunda seluruh proses penertiban hingga terdapat dasar hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nasrullah menilai penghentian sementara penting agar pemerintah memiliki waktu menyiapkan solusi, termasuk bagi warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

"Penertiban dihentikan dulu sampai Perpres terkait IKN ditandatangani. Sambil itu, pemerintah harus mencarikan solusi. Jangan sampai masyarakat kecil, termasuk pedagang di pinggir jalan, menjadi pihak yang paling terdampak," tuturnya.

Ia juga menekankan kebijakan penataan sebaiknya difokuskan pada pengendalian pembangunan baru, bukan langsung menyasar masyarakat lama tanpa kejelasan relokasi atau skema penanganan.

"Kami berharap pemerintah daerah, Otorita IKN, dan instansi terkait dapat membangun komunikasi lebih terbuka dengan masyarakat agar kebijakan penataan kawasan berjalan adil, manusiawi, dan tetap sesuai dengan fungsi konservasi lingkungan," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top