
Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mendorong percepatan pengisian jabatan kepala sekolah definitif di berbagai jenjang pendidikan.
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengemukakan, langkah percepatan tersebut menjadi prioritas setelah dilaksanakan rapat koordinasi bersama pihak kementerian.
Upaya ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.
“Percepatan ini penting karena masih banyak sekolah yang dipimpin pelaksana tugas (Plt). Kami ingin segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif agar manajemen sekolah lebih optimal,” kata Pujianto, Jum
Ia menyebutkan, jumlah sekolah negeri yang masih dipimpin Plt mencapai hampir 296 sekolah.
Kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam proses pengisian jabatan, Disdikbud Kukar tetap menerapkan mekanisme seleksi yang meliputi tahapan administrasi dan substansi.
Namun, dalam masa transisi penerapan regulasi terbaru, ada penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Calon kepala sekolah nantinya tetap harus memenuhi syarat sesuai regulasi, kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan, sebelum ditetapkan secara definitif,” tuturnya.
Pujianto menambahkan, alur pengangkatan kepala sekolah saat ini cukup panjang karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pengusulan ke kementerian, proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penerbitan surat keputusan oleh kepala daerah.
“Kami terus berupaya agar proses ini bisa berjalan lebih cepat, meskipun harus melalui tahapan administratif yang cukup kompleks,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menyoroti masih tingginya jumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 603 sekolah jenjang TK, SD, SMP, dan SKB di Kukar, sebanyak 185 masih dipimpin Plt.
“Kondisi ini perlu segera dituntaskan karena kepala sekolah definitif sangat berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pengelolaan sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Kukar akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah berlangsung selama 2 periode, masing-masing 4 tahun.
Dia berharap percepatan pengisian jabatan kepala sekolah ini dapat segera terealisasi sehingga stabilitas dan kualitas pendidikan di Kukar semakin meningkat. (Dri)