
Ilustrasi aksi pada Selasa (21/06/2026) kemarin di dua lokasi, yakni kantor DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Koalisi Pers Kalimantan Timur angkat suara terkait dugaan tindakan represif terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi pada Selasa (21/06/2026) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim menilai insiden yang terjadi di dua titik itu, sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Peristiwa pertama terjadi di dalam area kantor gubernur. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi, telepon genggamnya diambil paksa, serta data liputan dihapus. Tindakan tersebut dinilai merampas hasil kerja wartawan sekaligus menimbulkan tekanan psikologis saat menjalankan tugas.
Di lokasi berbeda, tiga jurnalis yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput di luar kawasan kantor gubernur. Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang semestinya terbuka bagi aktivitas peliputan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, kerja jurnalistik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Publik akan kehilangan informasi, jika kinerja jurnalistik atau wartawan di halang-halangi atau bahkan di intimidasi," tegas Rahman.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia mengungkapkan, jika tindakan perampasan alat kerja hingga penghapusan data sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kalau tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, seharusnya tidak perlu ada tindakan seperti itu. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Yuda menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers, yang menegaskan wartawan harus bebas dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa penghalangan kerja pers berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat aktivitas jurnalistik.
“Ancaman hukumannya jelas, bisa pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” katanya.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Ia menegaskan praktik seperti pelarangan, pengusiran, hingga penghapusan data liputan tidak boleh terjadi.
“Ini preseden buruk yang harus dihentikan,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Koalisi Pers Kaltim mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Gubernur Kaltim, Rudy Masud, menjamin keamanan jurnalis saat bertugas, mendesak aparat mengusut pelaku intimidasi, menghentikan segala bentuk penghalangan peliputan, serta memulihkan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang dihapus. (*Abi)