• Rabu, 22 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal, menegaskan sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak kebijakan pengurangan anggaran, meskipun terdapat isu pemangkasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD sekaligus Sekretaris PDIP Kukar, ia berkomitmen penuh dalam melindungi tenaga pendidik dan kesehatan dari potensi pengurangan anggaran.

“Tidak ada kata pemangkasan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dalam kondisi apapun, dua sektor ini tidak akan kita sentuh,” tutur Andi Faisal, Selasa (21/4/2024).

Menurutnya, DPRD Kukar justru tengah mencari formula terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, khususnya guru, agar pendapatan mereka bisa lebih baik ke depannya.

Ia meminta para guru untuk tetap fokus menjalankan tugasnya dalam mencerdaskan generasi bangsa, tanpa perlu khawatir terhadap isu pengurangan anggaran.

“Teman-teman guru tetap semangat, terus bekerja dengan baik dan mendidik masyarakat Kukar agar semakin maju dan cerdas,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kukar juga akan menggelar rapat terkait program beasiswa dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, Kesra, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Unikarta dan Unmul, perwakilan OSIS, komite sekolah, serta instansi terkait lainnya.

Andi Faisal menekankan program beasiswa tidak boleh mengalami pengurangan, bahkan diharapkan dapat ditingkatkan.

“Kalau bisa, jangan ada satupun beasiswa yang berkurang, justru harus kita tambah,” katanya.

Terkait isu pengurangan APBD, ia menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kendati demikian, DPRD Kukar memastikan pengelolaan anggaran yang tersedia akan dilakukan secara maksimal tanpa mengurangi hak-hak tenaga pengajar dan kesehatan.

Ia menegaskan tidak akan ada pemberhentian tenaga guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kecuali atas keputusan pribadi yang bersangkutan.

“Kalau ada satu saja guru atau PPPK yang diberhentikan, silakan laporkan ke kami. Kami sudah sepakat dengan bupati, tidak akan mengurangi satu orangpun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penempatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki intervensi dalam hal tersebut.

Bahkan, DPRD Kukar telah memfasilitasi perwakilan PPPK untuk berkomunikasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan kejelasan terkait penempatan.

"Kami berharap para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar dan tetap fokus menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat," ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top