• Kamis, 23 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala BPKAD Kukar Sukoco.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pelunasan utang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kepada Bankaltimtara senilai Rp 820 milliar pada 2026 ini, masih menunggu transfer kurang bayar dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco kepada Kutairaya, Rabu (22/4/2026).

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mengupayakan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan.

"Kita masih menunggu DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk membayar utang kepada Bankaltimtara senilai Rp 820 milliar," katanya.

Ia menegaskan pembayaran dana kurang salur dari pemerintah pusat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2025, tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH pada 2025.

Jika pemerintah daerah ini tak mendapatkan kepastian terhadap pemerintah pusat melalui Kemenkeu, maka pemerintah daerah akan melakukan efisiensi anggaran, untuk dapat membayar utang kepada Bankaltimtara.

"Alternatif kedua, yaitu efisiensi anggaran. Dengan efisiensi ini nantinya untuk membayar utang kepada Bankaltimtara," tuturnya.

Dia berharap pemerintah daerah bisa menerima dana kurang bayar atas DBH pada 2025 lalu.

Sekadar diketahui, utang tersebut dipergunakan untuk membayar utang kepada kontraktor atas pekerjaan 2025 lalu dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. (Ary)



Pasang Iklan
Top