• Rabu, 22 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kadispora Kukar, Aji Ali Husni.(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Tak hanya persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur yang menjadi pembahasan, persoalan bonus atlet juga ikut timbul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/4/2026), yang digelar di ruang komisi IV DPRD Kukar.

RDP tersebut awalnya membahas kesiapan Kukar pada Porprov Kaltim 2026. Namun di tengah jalannya diskusi, sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) menyuarakan keresahan mereka terkait belum jelasnya kepastian bonus bagi atlet yang telah mengharumkan nama daerah di ajang nasional.

Salah satunya disampaikan Ketua Gulat Kukar, Joni Ringgo, yang menegaskan perjuangan para atlet tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Dibutuhkan karena ini kita sudah mengeluarkan keringat-keringat kita, pemikiran kita di sana, tetapi terkadang bonus ini pun kita tidak kita dapati," ujarnya.

Ia menyoroti persoalan bonus atlet sering terjadi pada event nasional, padahal para atlet membawa nama daerah hingga ke tingkat provinsi bahkan nasional.

"Hal-hal seperti itu bisa kita buat kearifan lokal, dengan kita membuat kebijakan atau peraturan daerah atau peraturan bupati yang bisa membolehkan itu," lanjutnya.

Ia juga menyebut hasil komunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta yang menyatakan adanya aturan ketat terkait pemberian bonus dari daerah.

"Kemarin kita ke Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, menyatakan tidak boleh, kita dari Kukar ini kirim atlet mewakili kabupaten, lalu mewakili provinsi, sampai nasional, tapi untuk bonus dari kabupaten itu ada aturan yang membatasi," ungkapnya.

Ia menegaskan, perlunya solusi bersama agar atlet tidak merasa diabaikan setelah berprestasi.

"Kalau bisa kita atur lagi, kita tanyakan lagi apakah boleh atau tidak. Yang penting hal-hal seperti ini jangan dianggap main-main," tegasnya.

Disisi lain, Ketua Kempo Kukar, Ahmad Zulfiansyah juga menyinggung bahwa sebenarnya Kukar telah memiliki regulasi atau perda terkait penganggaran bonus atlet. Namun, implementasinya dinilai masih perlu dorongan lebih kuat.

"Bonus itu kita sudah punya perda, jadi sudah bisa dianggarkan. Yang kedua, kami minta Komisi IV bisa mendesak pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan DPA," ucap Zulfiansyah.

Ia juga menyinggung soal keterlambatan administrasi yang berdampak pada pencairan anggaran kegiatan olahraga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan urusan bonus atlet merupakan kewenangan pimpinan daerah.

"Untuk bonus atlet nanti kan itu ranahnya pimpinan daerah kita, kita tidak mungkin bisa ngomongkan, nanti kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," tutupnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top