
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Rabu, (22/4/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mendorong pemindahan aktivitas pergudangan dari dalam kota ke kawasan Palaran, sebagai solusi jangka panjang mengurangi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan besar.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menilai meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar di dalam kota, dipicu oleh aktivitas pergudangan yang masih berada di kawasan padat, sehingga truk kontainer kerap memadati dan bahkan parkir di badan jalan, yang memperbesar risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, keberadaan pergudangan di dalam kota menjadi salah satu akar masalah meningkatnya risiko kecelakaan, terutama di jalur padat seperti Jalan MT. Haryono yang berstatus jalan provinsi.
Ia juga menjelaskan, banyaknya truk kontainer yang keluar-masuk kawasan pergudangan dalam kota, memicu kepadatan hingga parkir di badan jalan. Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan.
“Masalahnya bukan di hilir, tapi di hulunya, yaitu pergudangan yang sudah tidak representatif lagi di dalam kota,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, keterbatasan ruang bongkar muat di gudang menyebabkan kendaraan besar kerap parkir di jalan, menambah risiko bagi pengguna jalan lain.
Sebagai solusi, Dishub mengusulkan agar seluruh aktivitas pergudangan dipindahkan ke Palaran, yang dinilai masih memiliki lahan luas.
Dengan skema tersebut, distribusi barang dari pelabuhan akan dialihkan ke pergudangan di Palaran, lalu dilanjutkan ke dalam kota menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil.
“Dari pelabuhan langsung ke Palaran, lalu distribusi ke dalam kota menggunakan kendaraan roda enam yang lebih kecil,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, wacana pemindahan pergudangan ini sebenarnya sudah disuarakan sejak 2023–2024, dan mulai mendapat dukungan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah?(DPRD) Kota Samarinda.
Namun, realisasinya membutuhkan keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov), mengingat sebagian kewenangan dan lahan juga berada di tingkat provinsi.
Di sisi lain, Dishub juga masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi oleh DPRD.
Perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek transportasi, termasuk sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi.
“Perdanya sudah diajukan, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan dari DPRD,” katanya.
Terkait penanganan kecelakaan, ia menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk penindakan langsung seperti tilang.
“Kewenangan penindakan ada pada kepolisian. Kami lebih ke pengaturan dan sosialisasi,” tandasnya. (*Abi)