• Jum'at, 17 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat koordinasi pensiunan guru terkait Koperasi Dharma Bakti.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Para pensiunan guru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut hak mereka terhadap Koperasi Dharma Bakti.

Pasalnya, guru tersebut telah menyimpan uang mereka di koperasi dan tak bisa ditarik.

Koordinator Perjuangan Hak Guru, Muhammad Adip mengatakan, ada sekitar 65 pensiun guru sedang menuntut hak mereka atas simpanan di Koperasi Dharma Bakti.

Koperasi ini berdiri sejak 1980-an yang bergerak pada sektor simpan pinjam.

"Saya secara pribadi tergabung pada tahun 2002 dan mengundurkan diri pada 2022 lalu," kata Adip kepada Kutairaya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap pensiunan guru akan mendapatkan hak berbeda-beda.

Hal ini tergantung dari lamanya para guru itu masuk menjadi anggota koperasi tersebut.

"Bagi guru yang telah masuk anggota, maka diwajibkan untuk menyimpan sebesar Rp. 100 ribu per orang, yang dipotong langsung oleh koperasi," ucapnya.

Uang tersebut nantinya sebagai jaminan masa tua para guru yang telah tergabung pada koperasi itu.

Namun pada kenyataannya, ketika guru ini telah pensiun dan ingin menarik simpannya di koperasi itu tak bisa.

"Kami tak bisa meminta hak yang telah disimpan di koperasi itu," tuturnya.

Adapun alasan yang disampaikan oleh pengelola koperasi ini adalah uang itu dipinjam oleh anggota lainnya dan tak mampu membayar, diduga untuk pembangunan kantor koperasi.

Hal ini membuat para pensiunan guru terus menuntut hak mereka.

Pasalnya setiap pensiunan guru yang tergabung dalam koperasi itu memiliki simpanan dengan nilai bervariatif.

"Kalau saya menyimpan uang di sana sudah sekitar Rp 14 juta. Bahkan ada pensiunan guru lainnya mencapai Rp 18 juta," ucapnya.

Para pensiunan guru mengadu kepada Dinas Koperasi dan UKM Kukar untuk dapat memfasilitasi persoalan ini.

Namun, pihak Dinas Koperasi dan UKM hanya menyarankan untuk melakukan rapat internal terlebih dahulu, guna mematangkan tuntutan yang akan disampaikan.

"Kami sudah ke Dinas Koperasi dan diminta untuk rapat koordinasi bersama pensiunan guru, yang memiliki nasib yang sama," ujarnya.

Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di rumah makan Ayani Tenggarong, Jumat (17/4/2026), ada beberapa poin yang disampaikan, di antaranya meminta mediasi antara pensiunan guru dan pihak koperasi, menuntut hak simpanan, pengelola koperasi harus bertanggung jawab, menjual aset koperasi untuk membayar simpanan uang pensiunan guru.

"Ini akan kita sampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Kukar nantinya," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan pensiunan guru lainnya, Dwi Puji Astuti.

Ia mengemukakan, uang yang telah disimpan selama kerja di koperasi itu sangat dibutuhkan, untuk biaya kehidupan sehari-hari.

"Karena saya sudah pensiun, sehingga uang itu yang sangat diharapkan untuk jaminan hari tua," ujar Dwi Puji Astuti.

Ia menjelaskan, jika uang ini tak bisa ditarik, maka jalan yang ditempuh oleh pensiunan guru, yakni menempuh jalur hukum.

Karena koperasi ini juga memliki badan hukum, sehingga harus memiliki tanggung jawab. (Ary)



Pasang Iklan
Top