• Kamis, 16 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua TRC PPA Kaltim Bersama Kabid PHI Distransnaker Kukar.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendampingi seorang mantan karyawan perusahaan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengadu kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar soal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pembayaran hak-hak normatif.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan, laporan ini diajukan karena korban tidak menerima gaji selama 3 bulan, tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, maupun hak lain setelah diberhentikan pada Desember 2025.

Sebelumnya, korban diketahui sudah tidak menerima gaji sejak September 2025.

“Kami hari ini melakukan pengaduan terkait seorang karyawan yang tidak mendapatkan gaji beberapa bulan, lalu di-PHK tanpa pesangon dan THR. Alhamdulillah, Distransnaker Kukar menerima kami dengan sangat baik dan memberikan penjelasan yang sangat membantu,” ujar Rina, Selasa (14/4/2026).

Karyawan tersebut adalah Tomi Irawan (30), mantan pekerja di sektor tambang, yang telah bekerja sekitar 10 tahun sebagai checker.

Dalam kasus ini, istrinya, Purwitasari (37), bertindak sebagai pelapor karena suaminya menjadi korban PHK dan kini tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Rina menjelaskan, total hak yang belum dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp 44 juta, mencakup tunggakan gaji 3 bulan senilai sekitar Rp 11 juta ditambah pesangon dan kewajiban lainnya.

Namun, nama perusahaan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap proses pengaduan resmi.

Ia menambahkan, laporan ini baru langkah awal.

Setelah pengaduan diterima, pihak Distransnaker Kukar akan menjadwalkan mediasi lanjutan antara pekerja dan perusahaan.

TRC PPA berharap langkah ini bisa mendorong pekerja lain yang mengalami nasib serupa untuk ikut memperjuangkan hak mereka.

“Korban seperti ini bukan hanya satu orang. Ada informasi sekitar 200 pekerja dari tempat yang sama mengalami persoalan serupa, tetapi hari ini baru satu orang yang berani melapor,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Distransnaker Kukar, Suharningsih, memastikan pihaknya akan menangani laporan tersebut secara maksimal sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kasus serupa yang dialami pekerja lain.

“Kami akan bekerja maksimal. Ini hak pekerja, dan di belakang satu pelapor ini ada ratusan pekerja lain yang menunggu kejelasan. Kalau satu berhasil, ini bisa jadi jalan bagi yang lain,” ujar Suharningsih.

Ia mengemukakan, selain persoalan PHK, Distransnaker juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dari informasi awal, ada indikasi perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan hingga 7 bulan, meskipun potongan dari pekerja tetap dilakukan.

Suharningsih menyebut perusahaan yang dilaporkan juga belum terdaftar secara aktif dalam data sektor usaha di Distransnaker Kukar, baik di sektor tambang maupun perkebunan.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian administratif dari pihak perusahaan terhadap kewajiban pelaporan tenaga kerja.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Distransnaker Kukar mencatat sedikitnya 464 pekerja sektor tambang mengurus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang menunjukkan masih tingginya angka PHK di tengah tekanan ekonomi global dan penurunan produksi sektor batu bara.

"Kini kami menunggu proses mediasi resmi untuk memanggil pihak perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, penindakan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan hukum yang berlaku," ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top