
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kukar.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi tegas kembali ditunjukkan Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Polres Kukar berhasil mengungkap jaringan sabu dengan barang bukti lebih dari 1,5 kilogram.
Dengan jumlah sebesar itu, ribuan generasi muda di Kukar berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga masa depan anak bangsa.
Hal ini diungkapkan Kapolres saat gelar press release di Makopolres Kukar, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Tim opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria bernama AN (24) seorang warga Samarinda, di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat mencapai 1.027 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang seperti tas, kantong plastik, uang tunai Rp800 ribu, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku hanya sebagai kurir. Ia ditugaskan mengantar sabu kepada pemesan di wilayah Loa Duri dengan upah Rp800 ribu
"Pelaku mengaku menerima upah untuk mengantar barang. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di belakangnya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 30 menit, petugas menggerebek kamar nomor 206 Hotel Putri Ayu Cottage di Loa Janan Ilir, Samarinda.
Di lokasi itu, polisi menangkap NN (33). Dari tangannya, diamankan 18 bungkus sabu dengan berat kotor 561,3 gram, lengkap dengan alat press, timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap.
"Barang bukti di hotel ini merupakan bagian dari sabu yang sama. Mereka berperan dalam memecah dan mengemas sebelum diedarkan," jelasnya.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai lebih dari 1,5 kilogram sabu. Polisi juga menetapkan satu tersangka lain, NA, sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp2 miliar.
Ia menjelaskan dampak besar dari keberhasilan ini. Berdasarkan perhitungan, 1 gram sabu bisa digunakan oleh sekitar 10 orang.
"Artinya, dengan 1,5 kilogram sabu yang berhasil kami amankan, kurang lebih 15.000 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan," sebutnya.
Tak hanya itu, nilai barang haram tersebut juga sangat besar. Dengan estimasi harga Rp1,8 juta per gram, total nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp2,7 miliar. (*Zar)