
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
KUKAR, (KutaiRaya.com) : Aksi nekat seorang pria di Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir sia-sia.
Meski sempat membuang narkoba dan melompat ke parit untuk menghindari kejaran petugas, pelaku tetap berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Samboja, Ipda Andri Riyanto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, pihaknya tengah melakukan patroli dan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah gang di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat.
Tanpa pikir panjang, pihaknya langsung mendekati pria tersebut. Namun, bukannya kooperatif, pria berinisial SY (34) justru panik dan melarikan diri.
"Begitu didatangi, pelaku sempat kabur. Kami lakukan pengejaran, dan pelaku bahkan sempat terjun ke parit untuk menghindari penangkapan," ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (14/4/2026).
Aksi kejar-kejaran pun dilakukan. Demi menghentikan pelarian pelaku, petugas ikut turun ke parit. Upaya dramatis itu akhirnya membuahkan hasil, pelaku berhasil diringkus di lokasi.
Selain itu, pelaku juga diketahui sempat membuang sejumlah barang bukti. Namun, pihaknya melihat aksi tersebut dan berhasil mengamankan total enam paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,29 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai barang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, handphone, plastik klip, korek api, gunting, hingga alat takar sederhana dari potongan kartu remi.
"Empat paket sabu sempat dibuang pelaku saat kabur, sementara dua paket lainnya kami temukan di dalam rumah, tepatnya di sela kursi," tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk transaksi jual beli sabu. Ia juga mengaku tidak memiliki izin apapun terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Zar)