
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2026 sekitar Rp 7,1 Triliun.
Anggaran ini diprioritaskan untuk pelayanan dasar masyarakat, baik kesehatan, pendidikan hingga pemerataan infrastruktur dasar jalan dan lainnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar, Saiful Bahri mengatakan, APBD 2026 mengalami penurunan dari tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 11 Triliun.
Meskipun terjadi penurunan nilai APBD, namun Pemkab Kukar tetap memprioritaskan pelayanan dasar.
"Pelayanan dasar itu meliputi penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, perumahan dan lainnya," kata Saiful kepada Kutairaya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pembagian anggaran tersebut sesuai dengan mandatory spending.
Hal ini telah diatur di dalam perundang-undangan, tujuannya menjamin alokasi anggaran sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur layanan dasar.
Dalam hal ini, sebagian besar kegiatan di 2026, belum bisa dilaksanakan, karena menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) keluar.
"Proyek-proyek yang tak bisa dikerjakan dalam satu kali anggaran akan dilanjutkan, seperti pembangunan Jembatan Sebulu, jalan penghubung Anggana-Muara Badak dan lainnya," tuturnya.
Ia menjelaskan, fokus tahun ini juga penguatan tata kelembagaan.
Penguatan tata kelembagaan itu artinya memanfaatkan aset yang telah dibangun.
"Kita di 2025 sudah membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI), itu harus kita manfaatkan," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto menjelaskan, pada 2026 ini lebih fokus ke rehabilitasi sejumlah sekolah di Kukar, baik itu rehab sedang dan berat.
"Kalau rehab ringan dari pihak sekolah bisa melakukan rehab menggunakan dana BOSKab (Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten), kalau rehab sedang dan berat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Pujianto.
Terpisah, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti mengemukakan, belum bisa melaksanakan pekerjaan fisik di 2026 ini, karena Dinas PU belum menerima DPA.
"DPA ini sebagai dasar melaksanakan suatu kegiatan atau menjamin suatu kegiatan tersebut," ucap Linda. (Ary)