• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Nadya Turisna.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindaklanjuti surat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana terkait permohonan penyesuaian tarif air minum, untuk kelompok sosial khusus dan sosial umum. Penyesuaian tersebut dibahas dalam rapat bersama perangkat daerah terkait, Rabu, (8/4/2026).

Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan penyesuaian tarif air minum, untuk kelompok sosial dengan tujuan memperbaiki struktur tarif agar lebih adil, dan tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menghapus sistem abodemen dan menggantinya dengan pembayaran berbasis pemakaian, sehingga pelanggan hanya membayar sesuai konsumsi air, dengan penyesuaian tarif dilakukan bertahap guna menjaga keseimbangan, antara pelayanan dan kemampuan bayar masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Nadya Turisna menjelaskan, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk kelompok tertentu, yakni Sosial Khusus A (miskin ekstrem), Sosial Khusus B (desil 1–5), serta Sosial Umum seperti rumah ibadah dan panti sosial.

“Penyesuaian ini bukan menaikkan secara signifikan, tapi lebih kepada perbaikan struktur tarif agar lebih adil. Kalau pemakaian air lebih banyak, tarifnya tidak menjadi mahal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat kesalahan dalam perhitungan tarif yang membuat biaya cenderung naik. Namun dalam kebijakan baru, struktur tersebut diperbaiki agar lebih berpihak, kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penghapusan sistem abodemen. Masyarakat kini hanya membayar sesuai jumlah air yang digunakan.

“Kalau dulu pakai sedikit tetap harus bayar minimal, sekarang tidak lagi. Pakai satu kubik, ya bayar satu kubik,” jelas Nadya.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong pola konsumsi air yang lebih efisien.

Penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap untuk menghindari kejutan bagi masyarakat. Total penyesuaian direncanakan sebesar 9 persen, yang dibagi dalam tiga tahap.

“Sekarang baru tahap awal sekitar 2 persen. Nanti bertahap supaya masyarakat tidak kaget,” katanya.

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota, sebagai dasar hukum pemberlakuan kebijakan secara resmi.

“Nanti setelah SK Wali Kota keluar, kebijakan ini akan berlaku penuh sebagai aturan resmi,” ujarnya.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan, antara keberlanjutan layanan air minum dan kemampuan masyarakat dalam membayar.

“Intinya kita ingin masyarakat tetap mendapatkan layanan air yang layak, tapi dengan tarif yang lebih adil dan sesuai pemakaian,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top