
Barang bukti yang diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polsek Anggana berhasil memberantas narkotika jenis sabu. Kali ini, dua pria telah menjadi dalang dari kegiatan haram tersebut. Dua pria tersebut berinisial AA (29) dan H (40), mereka diamankan pada Minggu (5/4/2026).
Kanit Reskrim Polsek Anggana,Ipda Supriadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini lagi-lagi berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Padat Karya, Desa Anggana.
"Dari informasi masyarakat, kami langsung tindak lanjuti. Dengan penyelidikan yang insentif, kami telah menemukan titik terang dari kasus ini, " ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (7/4/2026).
Dimalam hari, pihaknya menyasar sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi, mereka menggunakan area pembelian udang untuk menjadi proses transaksi. Di tempat itulah AA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Karena sudah tertangkap basah, di dalam pengledahan AA, Ia langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Saat digeledah, pelaku tidak berkelit. Barang bukti sabu ditemukan di bungkus rokok yang ia simpan," sebutnya.
Dari pengakuan AA juga, bahwa dirinya tak sendirian, terdapat seseorang yang menjadi pendukungnya,
Dengan informasi dari AA, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Nama H muncul sebagai pemasok barang haram tersebut. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kontrakan H di Jalan Pelabuhan, Desa Sungai Meriam.
Setelah melakukan pengintaian singkat, petugas akhirnya meringkus H saat baru tiba di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima poket sabu dengan berat kotor 1,63 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5,1 juta, dua unit ponsel, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan bungkus rokok.
"Kasus ini terungkap berkat informasi warga. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait narkotika. (*Zar)