• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pemilihan Pengurus RT 20 Kelurahan Timbau.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Proses pemilihan Ketua RT 20, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berlangsung tertib dan demokratis.

Tahapan pemilihan dilakukan secara sederhana, namun tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi bagi seluruh warga.

Bendahara RT 20, Rahmat Riadi, menjelaskan tahapan pemilihan diawali dengan pembentukan panitia pada awal Februari 2026.

Panitia dipilih dari perwakilan warga di beberapa gang untuk memastikan keterwakilan seluruh wilayah di RT 20.

“Panitia dibentuk dari perwakilan warga di setiap gang, seperti Gang Pemenang dan Gang Kumala, agar tidak terpusat di satu wilayah saja. Ini dilakukan untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Setelah pembentukan panitia, tahapan dilanjutkan dengan pendataan warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP berdomisili di RT 20.

Pendataan dilakukan dari nol oleh panitia, mengingat tidak adanya data awal, seperti pada pemilu formal.

“Setiap KK hanya memiliki satu hak suara. Pemilih wajib menunjukkan KK dan KTP saat pencoblosan. Ini untuk memastikan keabsahan data pemilih,” kata Rahmat.

Pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 4 April 2026.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari pihak kelurahan serta panitia, sebelum dilanjutkan proses pencoblosan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WITA.

Panitia menerapkan aturan ketat terkait waktu pemungutan suara.

Warga yang sudah mengantre sebelum batas waktu tetap diperbolehkan memilih, sedangkan yang datang setelah pukul 11.00 WITA tidak dilayani.

“Panitia sangat tegas soal waktu. Yang datang terlambat tidak diperkenankan memilih, kecuali sudah mengantre sebelumnya,” tambahnya.

Sistem pemungutan suara dilakukan secara manual menggunakan surat suara sederhana yang ditulis tangan.

Warga mencoblos di bilik yang telah disediakan, kemudian memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.

Rahmat menilai pelaksanaan pemilihan berjalan aman, tertib, dan rahasia.

Ia menegaskan proses pemilihan berlangsung secara adil tanpa praktik kampanye berlebihan.

Sementara itu Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menyampaikan terdapat dua RT yang masa jabatannya berakhir pada April 2026, yakni RT 20 dan RT 29.

“RT 20 sudah melaksanakan pemilihan dan hasilnya Pak Puji terpilih sebagai Ketua RT. Sedangkan RT 29 masih dalam proses karena ada kendala terkait pencalonan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk RT 29, pemilihan ulang akan dilakukan karena salah satu calon telah menjabat selama dua periode dan tidak diperkenankan maju kembali sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Marten menyebutkan Ketua RT terpilih akan mulai menjalankan tugas setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Pergantian kepengurusan dijadwalkan efektif, setelah masa jabatan sebelumnya berakhir pada 11 April 2026.

“Setelah SK diterbitkan, pengurus baru akan melanjutkan tugas. Kami berharap mereka mampu meneruskan program dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan di tingkat RT agar roda pemerintahan lingkungan tetap berjalan optimal.

“Perlu adanya figur-figur baru untuk melanjutkan estafet kepemimpinan. Masyarakat juga diharapkan dapat menerima proses ini demi kebaikan bersama,” tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top