
Mediasi antara beberapa pihak di Mapolsek Tenggarong.(Foto: Dok. Polsek Tenggarong)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi nekat seorang pria berinisial WPP (34) di kawasan Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, mendadak menghebohkan warga dan media sosial.
Pasalnya, pria tersebut diduga sengaja menyebarkan racun hama jenis Decis ke perairan Sungai Mahakam pada Minggu (5/4/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Peristiwa itu terjadi tepat di seberang Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh. Aksi berbahaya tersebut langsung menuai sorotan, sebab dampaknya tidak hanya membunuh udang, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam hewan lainnya.
Kejadian ini sempat viral di media sosial. Warga mengecam tindakan tersebut karena dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Mahakam. Untungnya pelaku terciduk warga dan dibawa ke Polsek Tenggarong.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong IPTU Makmur Jaya mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak yang terlibat. Hasilnya, kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam pernyataannya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Ia menerangkan, meski diselesaikan secara damai, perbuatan tersebut tetap melanggar aturan.
"Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah 3 kali melakukan aksi tersebut dengan lokasi yang tak jauh dari TKP.
"Lokasinya tak jauh dari TKP, yang melapor dari Dinas Perikanan, ia juga mengaku hasil tangkapannya untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.
Adapun dasar hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (*Zar)