
Sekda Kukar Sunggono.(Foto : Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui pengurangan mobilitas harian pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan kebijakan ini tengah disusun secara komprehensif dengan berbasis data konsumsi energi di berbagai sektor.
“Perumusan kebijakan ini mempertimbangkan data konsumsi energi dan mobilitas, agar pelaksanaannya tetap efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dari medcom.id.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengaku siap mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan terkait mekanisme pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, arah kebijakan WFH masih belum final, termasuk terkait kewenangan pelaksanaannya, apakah akan diatur secara nasional atau diserahkan ke masing-masing daerah.
“Kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat. Nanti akan jelas apakah daerah diberikan kewenangan atau semuanya ditentukan secara terpusat,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kukar telah melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan berbagai opsi penerapan WFH.
Hal ini dilakukan agar kebijakan dapat langsung dijalankan, begitu ada arahan resmi.
“Beberapa skenario sudah kami siapkan. Tinggal disesuaikan dengan kebijakan pusat, lalu kami ajukan ke pimpinan daerah untuk ditetapkan,” ujarnya.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan WFH secara terbatas, seperti penjadwalan satu hari kerja dalam seminggu.
Namun, pelaksanaannya tetap harus diselaraskan dengan pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan.
“Harus ada keselarasan dengan provinsi, supaya ritme kerja tetap sejalan,” tambahnya.
Dari sisi kesiapan, Pemkab Kukar menilai tidak ada hambatan berarti.
Infrastruktur dan sistem kerja dinilai cukup mendukung untuk pelaksanaan WFH, khususnya bagi pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Sunggono menegaskan layanan kepada masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. WFH hanya diterapkan pada pegawai yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat,” ucapnya secara tegas. (Dri)