
Perumahan Tanjung.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Warga perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengeluhkan nilai tunggakan pembayaran perumahan sangat tinggi.
Adapun nilai tunggakan pembayaran perumahan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga hampir Rp 50 juta.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tunggakan ini terjadi ketika warga perumahan ini tak membayar uang bulanan perumahan.
Hal ini dikarenakan pembayaran uang perumahan dilakukan secara langsung, bukan melalui rekening pemerintah daerah.
"Sehingga ini bisa menimbulkan potensi uang tersebut disalahgunakan oleh pihak terkait," katanya.
Menurutnya, seharusnya pembayaran bulanan perumahan melalui rekening pemerintah daerah.
Sehingga uang tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sebelumnya pemerintah daerah tak memiliki rekening khusus untuk pembayaran bulanan perumahan. Tapi saat ini sudah ada rekening khusus, sehingga warga diminta untuk membayar uang bulanan perumahan," ucapnya.
Namun, ia sangat menyayangkan warga perumahan Tanjung tak diberikan informasi sebelumnya, jika sudah ada rekening khusus.
Sehingga warga perumahan Tanjung harus menunggak pembayaran bulanan perumahan.
"Kami sudah melakukan rapat bersama warga di sini. Hasil dari rapat ini, kami meminta keringanan kepada Bupati Kukar atau bahkan rumah yang ditempati ini bisa menjadi hak milik," ujarnya.
Ia mengaku iuran bulanan untuk perumahan setiap warga sekitar Rp 500 ribu.
Tapi jika rumah ini bisa menjadi hak milik, warga juga sanggup membayar perumahan tersebut dengan menyicil sekitar Rp 1 juta.
"Jadi selama kami tinggal di perumahan Tanjung, wajib membayar iuran sekitar Rp 500 ribu. Kami berharap rumah yang ditinggali saat ini bisa menjadi hak milik, meskipun kami harus membayar di atas Rp. 500 masih sanggup," tuturnya.
"Secara pribadi, tunggakan saya sekitar Rp 15 juta. Saya tak membayar karena sepakat bersama warga lainnya, jika pemerintah daerah belum ada rekening khusus, maka tak usah dibayar," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, M Aidil menjelaskan, perumahan Tanjung merupakan aset pemerintah daerah.
Jadi warga yang tinggal di sana dipungut iuran atau retribusi sebesar Rp 500 ribu.
"Tapi warga di sana ada yang membayar beberapa kali selama menempati rumah tersebut, bahkan tak ada sama sekali,"
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Timur, hampir Rp 2 milliar tunggakan warga perumahan Tanjung tersebut.
"Tunggakan itu harus dibayarkan secepatnya hingga akhir Maret 2026 ini. Kita sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi, untuk dapat membayar tunggakan rumah itu," kata M Aidil.
Terkait usulan perumahan jadi hak milik, ia mengemukakan, hal itu memerlukan proses panjang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Paling tidak, warga itu harus membayar iuran tersebut selama 3 bulan terakhir. Kemudian nanti diupayakan, agar warga mendapatkan keringanan. Kalau untuk menjadi hak milik, itu membutuhkan proses panjang dan kita tak tahu mekanismenya," ucapnya.
Ia menuturkan, ada sekitar 200 warga yang tinggal di perumahan Tanjung tersebut.
Dari 200 orang itu, nilai tunggakan mereka bervariasi mulai dari Rp 10-50 juta. (Ary)