• Kamis, 19 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bantaran Sungai Tenggarong.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan penataan kawasan Kota Tenggarong melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) dan rencana revitalisasi permukiman di bantaran sungai.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Edy Santoso mengemukakan, dokumen RDTR Kota Tenggarong telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan menjadi acuan utama dalam pengembangan tata kota ke depan.

“Dalam ketentuan itu, kita wajib mengalokasikan ruang terbuka hijau sebesar 20 persen untuk publik dan 10 persen privat. Itu sudah kita tetapkan dalam RDTR Kota Tenggarong,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan telah dipetakan sebagai RTH dan akan terus dikembangkan untuk memenuhi target proporsi 30 persen dari total wilayah perencanaan.

Selain itu, RDTR juga telah mengakomodasi program revitalisasi permukiman di kawasan Sungai Tenggarong.

“Potensi RTH yang ada akan kita optimalkan, termasuk program revitalisasi kawasan permukiman di Sungai Tenggarong yang sudah kita wadahi dalam dokumen perencanaan,” tuturnya.

Terkait kendala, Edy menyebut tidak ada hambatan signifikan dalam penyusunan tata ruang.

Namun, tantangan diperkirakan muncul saat implementasi di lapangan, terutama dalam penataan kawasan permukiman yang sebagian akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.

“Potensi kendala lebih ke proses relokasi warga. Tapi itu ranahnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Kami di DPPR menyiapkan dokumen perencanaannya,” tambahnya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, menyampaikan pada tahun 2026, pemerintah akan mulai memasuki tahap sosialisasi lanjutan terkait rencana penataan kawasan, termasuk kemungkinan relokasi warga di bantaran sungai.

Saat ini, lanjut Aidil, pemerintah masih fokus pada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pendataan ulang warga, serta membangun komunikasi intensif dengan masyarakat.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pendataan, tapi sifatnya dinamis. Ada warga yang pindah, ada juga yang bertambah. Selain itu, banyak yang tinggal di sana merupakan penyewa, sehingga cukup sulit ditemui saat pendataan,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, pemerintah telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama warga dan tokoh masyarakat.

Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan aspirasi di tengah masyarakat.

“Ada yang menginginkan ganti rugi, ada juga yang lebih memilih direlokasi dengan dibangunkan rumah oleh pemerintah,” katanya.

Untuk opsi relokasi, Disperkim Kukar telah mengidentifikasi beberapa lokasi alternatif, di antaranya di Desa Teluk Dalam dan wilayah Mangkurawang.

Namun, keputusan akhir masih akan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kalau relokasi, tentu harus disiapkan lahan dan hunian yang layak. Semua ini masih berproses dan membutuhkan waktu,” kata Aidil.

Ia menegaskan, penataan kawasan bantaran sungai bukan bertujuan untuk menggusur warga, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

“Tujuan kami bukan menggusur, tapi menata. Harapannya kawasan sungai bisa lebih rapi dan masyarakat juga mendapatkan solusi terbaik tanpa merasa dirugikan,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top