
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar Edy Santoso.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kukar Tahun 2023–2042.
Revisi ini dilakukan meskipun usia perda tersebut baru sekitar 2 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Edy Santoso menjelaskan, revisi dapat dilakukan sebelum 5 tahun apabila terdapat perubahan yang berkaitan dengan kebijakan strategis nasional.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, revisi RTRW memang dapat dilakukan setiap 5 tahun sekali. Namun revisi juga bisa dilakukan sebelum 5 tahun apabila ada dampak dari kebijakan strategis nasional, salah satunya terkait wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya kepada KutaiRaya.com di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, saat Perda Nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan, salah satu dasar yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
Namun setelah terbit aturan baru, terjadi perubahan batas wilayah yang sebelumnya masuk dalam delineasi IKN.
“Contohnya Kelurahan Tamapole di Kecamatan Muara Jawa. Pada aturan sebelumnya wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN, namun setelah adanya aturan terbaru wilayah itu tidak lagi termasuk dalam kawasan IKN,” tuturnya.
Selain itu, revisi RTRW juga dipengaruhi oleh terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2026 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam keputusan ini terdapat perubahan status kawasan yang sebelumnya hutan produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Pemkab Kukar juga telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 Agustus 2025 terkait persetujuan revisi RTRW.
“Saat ini rancangan revisi RTRW Kukar sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar untuk dilakukan penyempurnaan sebelum nantinya ditetapkan,” kata Edy.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah rencana perluasan kawasan industri di Kukar.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, luas kawasan industri ditetapkan sekitar 10.662 hektare yang tersebar di 12 kecamatan.
Namun dalam revisi RTRW yang sedang disusun, luas kawasan industri direncanakan bertambah menjadi sekitar 11.574,29 hektare dan akan mencakup 14 kecamatan.
Adapun kecamatan yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri tersebut, antara lain Anggana, Kembang Janggut, Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Sangasanga, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.
Menurut Edy, perluasan kawasan industri tersebut didasarkan pada kondisi di lapangan yang menunjukkan perkembangan aktivitas industri serta meningkatnya minat investasi di Kukar.
“Permintaan investor untuk masuk ke Kukar setiap tahun terus meningkat. Oleh karena itu, dari hasil kajian dipandang perlu menambah luasan kawasan industri agar pengembangan ekonomi daerah bisa lebih optimal,” tuturnya.
Sementara itu Camat Tenggarong Seberang, Sukono, menyambut baik rencana pengembangan kawasan industri, khususnya industri rumah tangga di wilayahnya.
Ia menilai langkah ini dapat mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dengan Tenggarong Seberang ditunjuk sebagai kawasan pengembangan industri rumah tangga, tentu kita patut bersyukur. Pembinaan kepada pelaku UMKM akan terus dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Sukono, wilayah Tenggarong Seberang masih memiliki potensi lahan yang cukup luas untuk pengembangan industri kecil.
Namun pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan terkait status lahan dan perizinan yang berlaku.
“Kita berharap semua pihak bisa mendukung, sehingga pengembangan industri kecil maupun rumah tangga di Tenggarong Seberang bisa berjalan optimal,” ucapnya. (Dri)