• Minggu, 15 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Dosen Keuangan Bisnis dan Pengamat Kebijakan Moneter Universitas Mulawarman, Dr. Kemal Sandi, SE., M.AB, (Foto : Dr. Kemal Sandi, SE., M.AB, )

SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Tren peningkatan utang negara dalam beberapa tahun terakhir dinilai sebagai dinamika fiskal yang perlu dicermati secara serius oleh berbagai pihak, mulai dari pengamat ekonomi, pembuat kebijakan, hingga pelaku usaha.

Dosen Keuangan Bisnis sekaligus Pengamat Kebijakan Moneter Universitas Mulawarman, Dr. Kemal Sandi, SE., M.AB, menjelaskan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus melebar beriringan dengan meningkatnya posisi utang pemerintah.

Data awal 2025 mencatat posisi utang pemerintah mencapai sekitar Rp 8.909,14 triliun, atau naik sekitar Rp 108,05 triliun dibandingkan posisi Desember 2024.

Utang tersebut digunakan untuk membiayai defisit, sekaligus investasi jangka panjang dalam APBN 2025 yang direncanakan mencapai Rp 616,2 triliun.

Sementara itu, per Juni 2025 total utang pemerintah tercatat sekitar Rp 9.138,05 triliun atau setara 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Menurut Kemal, dari perspektif makroekonomi, kenaikan utang merupakan konsekuensi logis dari kebutuhan pembiayaan pembangunan dan stimulus ekonomi pascapandemi.

Dalam kerangka keberlanjutan utang publik, pemerintah masih dapat memanfaatkan utang sebagai instrumen produktif selama diarahkan pada belanja yang meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Belanja di sektor infrastruktur, pendidikan, dan penguatan sumber daya manusia dinilai mampu menciptakan efek pengganda bagi perekonomian serta memperluas basis pajak di masa mendatang.

Jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui laju pertumbuhan utang, maka rasio utang terhadap PDB berpotensi menurun secara alami.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa analisis terhadap utang negara tidak cukup hanya melihat rasio terhadap PDB semata.

"Utang bukan sekadar angka statistik terhadap PDB, tetapi juga kewajiban pembayaran bunga dan pokok yang membutuhkan arus kas fiskal yang stabil dan berkelanjutan," ujarnya.

Kemal menilai, dalam perspektif keuangan bisnis, yang perlu diperhatikan bukan hanya besaran utang, tetapi juga tujuan penggunaannya serta tingkat imbal hasil ekonomi yang dihasilkan.

Ia menekankan setiap pembiayaan melalui utang seharusnya melewati analisis investasi yang ketat agar proyek yang dibiayai mampu menghasilkan keuntungan ekonomi yang lebih besar dibandingkan biaya pinjaman negara.

Apabila utang dialokasikan untuk belanja produktif yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak, maka utang dapat berfungsi sebagai leverage pembangunan.

Sebaliknya, jika digunakan untuk belanja konsumtif atau subsidi yang tidak tepat sasaran, tekanan terhadap APBN akan meningkat akibat beban bunga yang semakin besar.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi risiko keberlanjutan fiskal jika pertumbuhan penerimaan negara tidak sejalan dengan pertumbuhan kewajiban utang.

Defisit yang melebar mencerminkan adanya tantangan struktural dalam optimalisasi perpajakan dan perluasan basis pajak.

Dalam praktik keuangan korporasi, ketidakseimbangan antara pertumbuhan liabilitas dan pendapatan dapat menurunkan peringkat kredit serta meningkatkan premi risiko.

Prinsip serupa juga berlaku dalam pengelolaan fiskal negara.

"Jika persepsi risiko meningkat, investor akan meminta imbal hasil yang lebih tinggi. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya penerbitan Surat Berharga Negara dan menambah beban bunga dalam APBN," tuturnya.

Selain faktor domestik, dinamika eksternal seperti kenaikan suku bunga global dan volatilitas nilai tukar juga dapat memengaruhi biaya utang pemerintah, khususnya pada instrumen yang berdenominasi valuta asing.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menerapkan strategi manajemen risiko keuangan secara disiplin, termasuk pengelolaan portofolio utang dan strategi lindung nilai guna mengurangi dampak fluktuasi eksternal terhadap stabilitas fiskal.

Kemal menegaskan keberlanjutan fiskal tidak hanya ditentukan oleh batas legal rasio utang 60 persen terhadap PDB, tetapi juga oleh kualitas belanja negara, produktivitas investasi publik, serta kemampuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan secara sistematis.

Ia menyarankan pemerintah memperkuat strategi peningkatan pendapatan melalui reformasi perpajakan berbasis digitalisasi, penguatan kepatuhan pajak, hilirisasi industri bernilai tambah, serta optimalisasi aset negara.

Menurutnya, kerangka defisit maksimal 3 persen terhadap PDB dan batas rasio utang 60 persen terhadap PDB berfungsi sebagai jangkar disiplin fiskal yang menjaga kredibilitas pemerintah di mata investor global.

"Dalam perspektif pasar keuangan, kredibilitas merupakan aset penting yang menentukan stabilitas biaya pembiayaan jangka panjang," katanya.

Kemal menambahkan, diskursus mengenai utang negara seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perdebatan antara dukungan dan penolakan terhadap pembiayaan defisit, melainkan sebagai evaluasi terhadap kualitas pengambilan keputusan keuangan publik.

"Leverage yang sehat dapat mempercepat pertumbuhan, tetapi leverage yang berlebihan tanpa imbal hasil memadai justru berpotensi menggerus nilai," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top