• Minggu, 15 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Jembatan Kutai Kartanegara (Foto : Andri wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu jembatan pada tahun 2026.

Sekretaris Dishub Kukar, Yudi Apidiantara mengatakan, sebelumnya belum tersedia anggaran khusus untuk perawatan lampu jalan yang jumlahnya mencapai ribuan unit di berbagai wilayah kecamatan.

"Baru tahun ini ada anggaran untuk perawatan. Sebelumnya memang belum ada, padahal LPJU yang sudah terpasang jumlahnya cukup banyak, tidak hanya di Tenggarong tetapi juga di kecamatan-kecamatan," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan tahun ini mencapai sekitar Rp 3 miliar untuk merawat sekitar 16 ribu unit lampu jalan yang tersebar di wilayah Kukar.

Anggaran ini telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, selama ini keterbatasan anggaran membuat penanganan lampu jalan yang rusak atau mati kerap memakan waktu cukup lama, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

"Selama ini masyarakat memang sering komplain karena penanganannya agak lambat. Kadang laporan sudah masuk, tetapi belum bisa langsung ditangani karena tidak ada anggaran perawatan," tuturnya.

Selain biaya perawatan, Dishub juga harus menanggung pembayaran listrik LPJU yang nilainya cukup besar.

Dalam sebulan, biaya listrik untuk lampu jalan di Kukar bisa mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Untuk pengoperasiannya, sebagian lampu jalan telah menggunakan sistem pengendalian jarak jauh atau remote.

Namun, lampu tetap dipadamkan setelah lewat tengah malam untuk menghemat biaya listrik.

"Lampu itu sebenarnya bisa dikontrol dari jarak jauh, tetapi tetap dipadamkan setelah lewat pukul 00.00 karena biaya listriknya cukup besar," katanya.

Yudi berharap dengan adanya anggaran perawatan tersebut, lampu jalan yang mengalami kerusakan dapat segera diperbaiki sehingga tidak dibiarkan mati terlalu lama.

Menurutnya, keberadaan LPJU sangat penting untuk mendukung keselamatan dan keamanan masyarakat, terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari.

"Lampu jalan ini penting untuk penerangan dan keselamatan. Kalau jalan gelap tentu berbahaya bagi pengendara, selain itu juga untuk mencegah potensi tindak kriminal," ujarnya.

Dishub Kukar juga terus mengembangkan sistem pelaporan agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan informasi jika menemukan lampu jalan yang mati atau rusak.

Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti pesan WhatsApp, media sosial, maupun melalui aplikasi pengaduan SP4N-Lapor.

"Biasanya ada SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan sekitar satu minggu. Dengan adanya anggaran ini, kami berharap penanganannya bisa lebih cepat," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana mengembangkan sistem pelaporan digital yang lebih terintegrasi agar penanganan kerusakan lampu jalan dapat dilakukan lebih responsif, bahkan ditargetkan bisa ditangani dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Sejak tahun 2020–2021, kewenangan pengelolaan LPJU telah dialihkan ke Dishub Kukar setelah sebelumnya berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengalihan ini dilakukan karena LPJU berkaitan langsung dengan aspek keselamatan transportasi.

"Tujuannya agar keselamatan berlalu lintas bisa lebih terjamin. Kalau jalan gelap dan terjadi kecelakaan tentu sangat berbahaya," katanya.

Sementara itu salah seorang warga Tenggarong, Santoso, berharap pemeliharaan lampu jembatan maupun LPJU dapat dilakukan secara rutin agar penerangan jalan tetap terjaga.

Ia mengatakan, keberadaan lampu jalan sangat penting bagi keselamatan pengendara, terutama pada malam hari.

"Harapan kami tentu lampu jalan bisa dirawat secara rutin, supaya pengendara merasa aman saat melintas di malam hari," ujarnya. (dri)



Pasang Iklan
Top